MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator
Berita

MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator

Majelis mengkritik dan mempertanyakan materi permohonan ini, sehingga permohonan diminta untuk diperbaiki.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan demikian hal ini menjadikan terpidana tidak mendapat jaminan hukum untuk mendapat penghargaan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan keadilan diantara terpidana,” urai Wahyu.

 

Untuk itu, ia meminta Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Permasyarakatan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 secara “bersyarat sepanjang tidak dimaknai mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi dan mendapatkan pembebasan bersyarat. Dan menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (3) huruf b UU PSK bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Manahan MP Sitompul meminta Pemohon mengelaborasi kedudukan hukum (legal standing) yang berstatus terpidana korupsi. Manahan juga meminta permohonan mengurai hubungan terpidana korupsi yang mempersoalkan tentang saksi pelaku, terdakwa, dan terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.

 

Sementara Anggota Majelis Suhartoyo menilai ada kegamangan Pemohon seolah-olah terpidana dari KPK ada kekhususan. Padahal, Suhartoyo melihat semangat dari norma ini tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap terpidana. Untuk itu, Pemohon diharapkan dapat memberi penegasan relevansi yang harus dibedakan lembaga penegak hukumnya. “Apakah benar ini ada relevansinya?” ujar Suhartoyo mempertanyakan.

 

Anggota Majelis lain, Enny Nurbaningsih menjelaskan perkara ini, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan norma yang diuji. Untuk itu, Enny meminta Pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan perkara a quo. “Jadi, Pemohon bisa menunjukkan pembedanya dengan perkara sebelumnya dimananya? Mahkamah dalam permohonan ini, kapasitasnya tidak menangani perkara konkrit,” katanya.

Tags:

Berita Terkait