MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja
Berita

MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja

Karena proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan terjadi perubahan substansi pasca RUU Cipta Kerja disetujui Presiden dan DPR pada 5 Oktober 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Viktor mendesak MK untuk segera memprioritaskan pemeriksaan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan dapat segera diputus sebelum masuk masa libur dan masuk masa penyelesaian perselisihan hasil pemilikan kepala daerah. Viktor menekankan tanggungjawab utama MK adalah penanganan pengujian UU.

Mengacu putusan MK No.97/PUU-XI/2013 terhadap kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu kepala daerah adalah inkonstitusional, tapi sampai terbentuknya badan peradilan khusus, MK dapat menanganinya. “Artinya jelas kewenangan penanganan sengketa Pilkada adalah tugas sementara yang seharusnya tidak boleh mengenyampingkan tugas utamanya,” paparnya.

Sekalipun MK tetap menunda pemeriksaan uji formil, Viktor berharap dapat digelar sidang ke-III untuk memberikan putusan sela (provisi). Viktor telah memasukan hal tersebut dalam permohonan dimana sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK diharapkan menyatakan penundaan pelaksanaan UU Cipta Kerja sampai ada putusan akhir terhadap perkara No.91/PUU-XVIII/2020.

Viktor berpendapat hal ini penting untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan MK dalam menangani perkara UU Cipta Kerja yang ditolak secara masif oleh berbagai kelompok masyarakat. Viktor menegaskan jangan sampai MK meruntuhkan kepercayaan publik dengan melakukan tindakan yang menimbulkan prejudice. Apalagi beberapa peristiwa telah menimbulkan prejudice antara lain awal tahun Presiden secara langsung bertemu seluruh hakim MK meminta dukungan atas UU Cipta Kerja dan menganugerahkan penghargaan Bintang Mahaputra terharap 6 hakim konstitusi.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang diajukan KSPI dan KSPSI (pimpinan Andi Gani), mengatakan majelis konstitusi memberi nasihat kepada pemohon untuk membenahi legal standing dan pokok perkara. Dalam kesempatan tersebut KSPI dan KSPSI meminta agar perlindungan buruh dan investasi jangan dijadikan satu pengaturannya seperti dalam UU Cipta Kerja. Persoalan PHK, besaran pesangon, hubungan kerja, harus dijamin hadirnya negara memberi perlindungan terhadap buruh.

“Kami minta majelis konstitusi agar terkait outsourcing dan PKWT harus ada batas waktunya, tidak boleh seumur hidup,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait