MK Dinilai Telah Perkuat Demokrasi di Tanah Air
Berita

MK Dinilai Telah Perkuat Demokrasi di Tanah Air

Dalam pemilu 2004-2009, MK telah banyak menyelesaikan sengketa pemilu sehingga menciptakan suasana politik yang relatif kondusif pasca pemilu.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
gedung MK. Foto: RES
gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan peran yang signifikan terhadap demokrasi Indonesia, karena MK berhasil menjamin proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

"MK telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelaksanaan pemilu 2004 dan 2009. Dalam kedua pemilu tersebut, MK telah banyak menyelesaikan sengketa pemilu sehingga menciptakan suasana politik yang relatif kondusif pasca pemilu," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan, Rabu (12/10).

Penilaian tersebut disampaikan Iwan Satriawan dalam acara Diskusi Publik di Ruang Sidang Amphiteater Gd. Pasca Sarjana UMY, Yogyakarta. Ia mengatakan, bahwa Indonesia telah melewati `two turn over test’demokrasi karena berhasil melewati 2 kali pemilu pasca transisi politik di tahun 1998.

Iwan mengungkapkan, MK telah menangani banyak masalah, diantaranya yaitu tercatat 570 kasus judicial review dan sebanyak 685 kasus sengketa pilkada yang dilaporkan ke MK.
Iwan menyebut, MK dinilai berhasil berperan signifikan dalam mengawal demokrasi di Indonesia, meski masih ada ketidakpuasan terhadap putusan-putusan MK. “Namun secara keseluruhan putusan-putusan MK bisa meredam potensi konflik yang ada di tengah masyarakat,”paparnya.

Selain itu, lanjut dia, MK telah memberikan kontribusinya sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Namun demikian, menurut dia, ada beberapa kelemahan MK yang perlu menjadi pembelajaran ke depan.

Pertama, model MK yang tersentral di Jakarta menimbulkan problem dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terutama untuk orang yang berada di ujung barat dan timur Indonesia. (Baca Juga: MK: UU Pilkada, KUHAP, dan UU MA Populer Diuji di 2015)

Kedua, dimasukkannya kewenangan menangani sengketa ke MK faktanya menjadi bumerang bagi MK, sebab hal tersebut mengganggu fungsi utama MK sebagai penjaga konstitusi melalui judicial review. Ketiga, MK menjadi lembaga yang super namun lemah dalam pengawasan.

“Karena itu, kami mengusulkan untuk dilakukan re- design kewenangan MK dan struktur MK, termasuk masalah sentralisasi struktur MK bisa diselesaikan dengan melaksanakan sidang sengketa pilkada di beberapa zona, misalnya zona Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi,”terang Iwan.

Seperti diketahui, kasus sengketa pilkada seringkali berlabuh ke MK. Secara umum, MK menganggap teknis pelaksanaan sengketa sidang pilkada berjalan lancar sesuai harapan. Selain itu, MK menganggap tidak ditemukan kendala teknis dan nonteknis terutama pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi keputusan MK.

Ketua MK Arief Hidayat saat menyampaikan Evaluasi Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, pada Maret lalu, mengatakan bahwa sembilan hakim konstitusi, jajaran kepaniteraan, dan gugus tugas tidak akan terpengaruh sama sekali terhadap intervensi atau tekanan dari pihak-pihak terkait proses persidangan perselisihan hasil pilkada serentak.

“Kita tidak mendengar dan merasakan apapun termasuk pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi, mengintervensi, pressure kepada hakim konstitusi dan jajarannya,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait