MK Gelar Konferensi J-OIC II dan Simposium Internasional IV
Terbaru

MK Gelar Konferensi J-OIC II dan Simposium Internasional IV

Konferensi ini akan membentuk Asosiasi Lembaga Peradilan Konstitusi Negara-negara Anggota OKI. Simposium Internasional bertemakan “Constitutional Court, Religion and Constitutional Rights Protection” ini menghadirkan beberapa pemakalah dari berbagai negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Terpilihnya MK RI sebagai tuan rumah pertemuan merupakan mandat dari Istanbul Declaration pada 2018 lalu. Konferensi J-OIC memang menjadi salah satu forum penting untuk meningkatkan kualitas putusan MK, di mana para delegasi dapat bertukar pikiran atau pengalaman dengan institusi sejenis dari mancanegara.

Acara ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk semakin meneguhkan kedudukannya sebagai negara hukum demokratis yang memiliki ideologi Pancasila. Diharapkan melalui konferensi J-OIC dapat meningkatkan peran MK RI dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia serta mempererat hubungan kerja sama antar lembaga peradilan negara-negara anggota OKI.

Tidak hanya itu, MK menggelar Simposium Internasional yang bertemakan “Constitutional Court, Religion and Constitutional Rights Protection” pada 15-16 September 2021. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan sambutan pembukaan pada Simposium Internasional ke-4 ini. Kemudian diikuti Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang akan menyampaikan ceramah kunci.

Selanjutnya, rangkaian acara simposium diisi oleh 15 pembicara/pemakalah dari berbagai negara yang memaparkan pemikirannya sesuai tema di depan seluruh peserta simposium yang hadir secara daring. Terakhir, simposium akan diakhiri dengan penyampaian sambutan penutupan oleh Sekretaris Jenderal, M. Guntur Hamzah.

Tags:

Berita Terkait