MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah
Utama

MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah

Hak atas upah tak dapat dirampas sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

“Dalam hukum perdata diatur Pasal 1967 sampai dengan Pasal 1977 KUH Perdata, khusus perburuhan diatur Pasal 1968, Pasal 1969, dan Pasal 1971 KUH Perdata, yaitu batas kadaluwarsa untuk menuntut hak upah bagi buruh atau pekerja atau tukang. Sementara dalam hukum pidana, diatur dalam Pasal 78 ayat (1) tentang daluwarsa hak menuntut pidana,” sebut Hamdan mencontohkan.

Menurutnya, tidak adanya masa kadaluwarsa dalam mengajukan tuntutan khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya. Hal ini juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya.

“Dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan konstitusi yang menghendaki adanya kepastian hukum,” dalihnya.

Karena itu, Hamdan berpendapat MK seharusnya hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena iktikad buruk.

Kemenangan buruh
Usai persidangan, Marten Boiliu mengungkapkan rasa bersyukur atas dikabulkan permohonan ini. Dia mengatakan dibatalkannnya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan ini merupakan kemenangan buruh. “Puji syukur pada Tuhan, hakim MK, ahli yang telah membantu, dan juga media. Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa. Ini kemenangan buruh, bukan secara pribadi,” kata Marten.

Bermodalkan putusan MK ini, dia mengaku akan mengugat hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebab, setelah putusan MK ini setiap tuntutan hak pembayaran upah dan hak-lainnya tidak ada masa jangka waktunya. “Melihat putusan-putusan MA sebelumnya gugatan buruh yang tuntutan haknya melebihi dua tahun itu, ditolak.”       

Berbeda dengan wakil pemerintah. Kasubag Litigasi pada Biro Hukum Kemenakertrans Umar Kasim mengaku kecewa dengan putusan MK ini. Menurutnya, putusan MK ini akan berdampak buruk bagi pengusaha. Sebab, nantinya buruh akan seenaknya untuk menuntut haknya karena tidak ada daluwarsa.

Tags: