MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah
Utama

MK Hapuskan Jangka Waktu Menuntut Upah

Hak atas upah tak dapat dirampas sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

“Buruh akan santai-santai saja dan bisa seenaknya menuntut haknya karena tidak ada jangka waktunya,” kata Umar Kasim.

Dia beralasan dalam hukum perdata (perburuhan) dan hukum pidana saja mengenal ketentuan daluwarsa. Seperti diatur Pasal 78 KUHP. “Putusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.”          

Permohonan ini diajukan Marten Boiliu, seorang mantan Satpam di PT Sandhy Putra Makmur, lantaran tidak memperoleh hak pesangon saat dirinya di-PHK pada 2 Juli 2009. Padahal pemohon sudah bekerja selama tujuh tahun di perusahaan outsourcing itu dengan status pekerja kontrak.  

Marten yang juga mewakili 65 orang rekan sesama Satpam merasa berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan mengakibatkan pemohon tidak bisa menuntut hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian karena tuntutan hak sudah kadaluwarsa dan melewati dua tahun.

Pasal ini dinilai diskriminatif dan lebih menguntungkan pengusaha. Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 96 UU ketenagakerjaan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

Tags: