MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018

MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Oleh:
Hukumonline.com / Mahkamah Konstitusi
Bacaan 2 Menit
MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan seluruhnya pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Muhammad Hafidz yang pernah mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD wilayah Jawa Barat pada Pemilu 2014. Dalam putusannya, Pasal 182 huruf I UU Pemilu mengenai syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat bahwa keanggotaan DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Artikel lengkap klik disini.

Tags: