Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan seluruhnya pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Muhammad Hafidz yang pernah mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD wilayah Jawa Barat pada Pemilu 2014. Dalam putusannya, Pasal 182 huruf I UU Pemilu mengenai syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat bahwa keanggotaan DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Artikel lengkap klik disini.