MK Koreksi Perolehan Suara di Dapil Kalbar
Berita

MK Koreksi Perolehan Suara di Dapil Kalbar

MK perintahkan penghitungan suara ulang di sejumlah dapil.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Koreksi Perolehan Suara di Dapil Kalbar
Hukumonline
Majelis MK kembali mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKPI, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6 (Kalbar). Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pileg Secara Nasional dalam Pemilu 2014, bertanggal 9 Mei 2014. 

Spesifik, Mahkamah mengkoreksi hasil penghitungan suara Partai Nasdem dan PKPI untuk keanggotaan DPRD Provinsi Kalbar khususnya di Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, dan Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, serta di TPS 5 Desa Engkode, Kecamatan Mukok.

Misalnya, di Desa Jangkang Partai Nasdem memperoleh 64 suara dan PKPI memperoleh 160 suara;  di Desa Selampung Partai Nasdem memperoleh 38 suara dan PKPI memperoleh 254 suara; di Desa Balai Sebut Partai Nasdem memperoleh 52 suara dan PKPI memperoleh 212 suara; di Desa Tanggung Partai Nasdem memperoleh 14 suara dan PKPI memperoleh 142 suara; di Kecamatan Mukok TPS 5 Desa Engkode PKPI memperoleh 117 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengacu formulir model DA-1 (rekap PPK) Jangkang tertulis Nasdem memperoleh 541 suara dan PKPI memperoleh 2.584 suara. Kejanggalan ditemukan dalam formulir model C-1 (rekap TPS) untuk seluruh TPS se-Desa Jangkang menunjukkan perolehan Partai Nasdem 64 suara dan PKPI memperoleh 160 suara. Tetapi, menurut formulir DA-1 (PPK Jangkang), Nasdem memperoleh 64 suara dan PKPI 161 suara.

Dalam formulir model C-1 seluruh TPS se-Desa Selampung juga menunjukkan perolehan Nasdem 38 suara dan PKPI 254 suara. Tetapi, sesuai formulir DA-1 (PPK Selampung) Nasdem memperoleh 36 suara dan PKPI 255 suara. Sementara dalam formulir model C-1 seluruh TPS se-Desa Balai Sebut menunjukkan perolehan Nasdem 52 suara dan PKPI 212 suara, tetapi dalam formulir DA-1 (PPK Balai Sebut) Nasdem memperoleh 52 suara dan PKPI memperoleh 213 suara.

Sesuai Model C-1 seluruh TPS se-Desa Tanggung perolehan Partai Nasdem 14 suara dan PKPI 142 suara. Tetapi, sesuai formulir DA-1 (PPK Tanggung) Nasdem memperoleh 14 suara dan PKPI 146 suara. “Mahkamah berkeyakinan  perolehan suara yang benar di empat desa di Kecamatan Jangkang : Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, dan Desa Tanggung, adalah seperti tercantum dalam formulir model C-1 yang diajukan pemohon dan termohon,” tutur Anggota Anggota Majelis, Muhammad Alim di ruang sidang MK, Kamis (26/6).

Sementara dari kedua formulir model C-1 yang diajukan pemohon dan termohon, Mahkamah menemukan termohon melakukan kesalahan hitung dalam Lampiran model C-1 TPS 5 Desa Engkode pada kolom PKPI. Seharusnya suara sah PKPI  ditambah dengan suara sah semua calon adalah berjumlah 117 suara. Namun, termohon menuliskannya 120 suara.  

“Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah dalil pemohon sepanjang perolehan suara di Desa Engkode terbukti menurut hukum, sehingga perolehan suara PKPI di TPS 5 Desa Engkode harus dikurangi 3 suara sehingga menjadi 117 suara.”

Tim Koordinator Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar. Namun, dia belum bisa memastikan apakah perubahan perolehan suara Nasdem dan PKPI itu mempengaruhi perolehan kursi di DPRD Kalbar. “Nanti kita harus cek lagi perubahannya, ada pengaruh perolehan kursi atau tidak, kita belum bisa pastikan,” kata Ali Nurdin di Gedung MK.     

“Kita harus melihat total semua datanya di dapil itu, itu kan hanya di beberapa kecamatan atau desa, apakah berpengaruh perolehan kursi,” tegasnya.

Penghitungan ulang
Selain Dapil Kalbar 6, Mahkamah juga memerintahkan KPU daerah menggelar penghitungan surat suara ulang di sejumlah dapil. Hasilnya dilaporkan dalam 15 hari sejak putusan diucapkan. Salah satunya, di Dapil Manado 3 (Sulawesi Utara) yang dimohonkan Partai Golkar untuk pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota.  

“Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara agar melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3 terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014.

Alasannya, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya berbagai rekomendasi berjenjang dari Panwaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Termohon (KPU) agar dilakukan pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kota Manado. Bawaslu RI juga telah merekomendasikan KPU agar dilakukan penghitungan suara ulang.

“KPU secara berjenjang memang telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu pada 4 Mei 2014 itu, tetapi terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado, khususnya Dapil Kota Manado 3. Hingga hari Jumat 9 Mei 2014, pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara belum selesai dilaksanakan dan akhirnya justru dihentikan KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Minggu 11 Mei 2014, sehingga dianggap belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” ujar Maria Farida Indrati.    

Ali juga mengakui ada beberapa kasus terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU atau KPU daerah. “Memang ada yang bermasalah, seperti perkara di Dapil Manado 3, Kalbar, Sulawesi Tenggara, Kaltim ada di beberapa TPS. Baru 4 provinsi. Kalau DPD hanya ada satu,” lanjutnya.

Dia menilai sejauh ini prinsip pembuktian yang dilakukan MK sudah berada dalam track yang benar. “Kalau bukti-bukti yang diajukan tidak relevan pasti akan ditolak ditolak, permohonan pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan perhitungan termohon, sehingga tidak dapat diterima. Sebab, kami pun memang sudah mengajukan pembukian secara benar sesuai UU,” akunya.  

Terkait adanya kebijakan pembatasan saksi, Ali memahami kebijakan MK mengingat keterbatasan waktu yang diberikan hanya 30 hari harus sudah diputuskan. Meski begitu, dia melihat MK cukup jeli bukan semata memperhatikan pada bukti saksi, tetapi juga melihat alat bukti lain.

“Pokok sengketa kan hanya pada perolehan suara yang intinya ada di formulir C-1, ketika ada keberatan pemohon, maka harus dikonfirmasi ke formulir  C-1. Kalau C-1 tidak relevan ya tidak bisa.”
Tags:

Berita Terkait