MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis
Sengketa Pilpres 2019:

MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis

Tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan keputusannya dengan agenda pengucapan putusan.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan sidang putusan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019. Semula MK menjadwalkan sidang putusan sengketa pilpres pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Hal itu diketahui dalam laman resmi MK yang menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat ditemui wartawan di Gedung MK, Senin (24/6/2019). Baca Juga: MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil  

 

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. Intinya, kata Fajar, Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan  dengan agenda pengucapan putusan yang akan dibacakan pada Kamis (27/6) siang. “Surat pemberitahuan panggilan kepada para pihak sudah disampaikan via email sekitar pukul 14.15 WIB untuk hadir dalam sidang putusan pada Kamis (27/6),” katanya.    

 

Seperti diketahui, sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini dimulai pada Jumat (14/6). Sementara sidang kelima atau sidang pembuktian sebagai sidang terakhir digelar pada Jum’at 21 Juni 2019.

 

Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan Pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon (KPU).

 

Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu. Dalam sidang ini, telah didengar 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Pemohon; 2 ahli Termohon, serta 2 saksi dan 2 ahli Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Mar’ruf).

 

Dengan begitu, Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal yang terungkap dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ini. Kemudian Majelis mengambil putusan, apakah putusannya tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan?  

Tags:

Berita Terkait