MK Minta Presiden Cari Pengganti Maria Farida
Aktual

MK Minta Presiden Cari Pengganti Maria Farida

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MK Minta Presiden Cari Pengganti Maria Farida
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta agar segera dicari pengganti hakim konstitusi Maria Farida yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2018.

 

"Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018. Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada, berarti perselisihan pilkada tentunya ada yang masuk ke MK. Karena itu, kita mohon perhatian bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden, maka kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas tepat, sehingga kita tidak ada kekosongan hakim dan tetap genap 9 orang," kata Arief di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Arief datang bersama dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.

 

Masa jabatan hakim konstitusi diatur Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi selama dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

 

Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yakni dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).

 

"Sesuai UU MK, 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK yang bersangkutan," ujar Arief.

 

Arief mengaku dalam pertemuannya tersebut tidak meminta secara khusus agar pengganti Maria juga adalah hakim perempuan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

 

"Nggak, ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden. (Tetapi) kita tidak bisa mendorong, itu terserah pada lembaga pengusulnya," lanjut Arief.

Tags: