MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya
Terbaru

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya

Bila niat Pemerintah ingin menjadikan UU Cipta Kerja sebagai landasan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, prosedur pembentukannya harus taat kepada UU.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (25/11). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (25/11). Foto: RES

Polemik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak begitu saja selesai saat disahkan dan diundangkan. Ini karena UU yang mendapat protes luas berbagai kalangan ini digugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji aspek formil maupun aspek materil.

Hasilnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman (25/11), MK memerintahkan kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, keputusan MK ini menjadi peringatan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total aspek formil maupun aspek materil UU Cipta Kerja. Dalam proses perbaikan nanti, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta harus mempunyai dasar yang jelas apakah metode pembuatan UU Baru atau hanya melakukan revisi. Selain itu yang paling penting, dalam proses perbaikan UU ini jangan sampai mengulangi kondisi yang sama, yaitu minimnya partisipasi publik. (Baca: Mempertanyakan Status Perizinan Usaha Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja)

“Sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan. Ini terjadi pada UU Cipta Kerja. Dalam proses perbaikan nanti, kedepankan transparansi dan buka seluas-luasnya ruang bagi publik untuk berpartisipasi di semua tahapan proses penyusunan perbaikan undang-undang ini,” ujar Fahira Idris, Jumat (26/11).

Menurut Fahira Idris, Putusan MK ini berdampak besar terhadap reputasi DPR dan Pemerintah termasuk juga program-program kerja Pemerintah. Harusnya, kata Fahira, jika niat Pemerintah ingin menjadikan UU Cipta Kerja ini sebagai landasan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, prosedur pembentukannya harus taat kepada UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga aspek formil maupun aspek materilnya tidak bermasalah.

“Sekali lagi saya tekankan, dalam proses perbaikan nanti publik harus dilibatkan penuh hingga ke substansi perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Jadikan proses perbaikan undang-undang ini sebagai ‘rumah kaca’ sehingga publik bisa mengakses seluas-luasnya. Karena jika tidak, walau sudah diperbaiki undang-undang ini berpotensi digugat kembali ke MK. Partisipasi publik seluas-luasnya yang disempurnakan dengan substansi undang-undang yang mengedepankan kepentingan publik menjadi syarat utama undang-undang ini mendapat dukungan publik luas,” pungkas Fahira.

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.

Tags:

Berita Terkait