MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya
Terbaru

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya

Bila niat Pemerintah ingin menjadikan UU Cipta Kerja sebagai landasan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, prosedur pembentukannya harus taat kepada UU.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/11) menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. 

"Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," tegasnya.

Selanjutnya, Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun. 

"Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," katanya.

Di sisi lain Janses E. Sihaloho, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa “inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi." 

Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik.

Tags:

Berita Terkait