MK: Negara 'Wajib' Mengatur Soal Poligami
Berita

MK: Negara 'Wajib' Mengatur Soal Poligami

MK berpendirian, poligami justru harus diatur oleh negara untuk menjamin keadilan sosial, terutama dalam ranah keluarga. Pembedaan ketentuan bagi muslim dan non musli untuk berpoligami bukan bentuk diskriminasi. Pemohon mengaku kecewa.

Oleh:
NNC/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Poligami merupakan pengecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara obyektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pelaku dalam perkawinan tersebut, ungkap  ketua MK dan juga ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshidiqqie ketika membacakan  putusan.

 

Soal pengaturan ibadah dalam penyelenggaraan ibadah, MK mengambil ibadah haji sebagai komparan.Sebagai perbandingan, ibadah haji merupakan rukun Islam. Namun demi terselenggaranay ibadah haji yang baik, pemerintah mengatur persyaratan calon haji berhubung kuota jamaah haji setiap tahun terbatas, ucap Jimly.

 

Hakim dinilai batasi kesempatan ahli dari pemohon

Atas putusan itu, M Insa seusai pembacaan putusan di Gedung MK menunjukkan kekecewaannya. Saya menghormati putusan MK ini. Tapi ini nggak bagus. Kenapa? karena ini tidak menyelesaikan masalah. Sekarang ini banyak anak hasil dari nikah siri yang susah mendapat akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran kan tidak bisa anak itu sekolah. Itu kan melanggar HAM, seloroh Insa.

 

Menurut Insa, dalam sidang pendengaran keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah, majelis Hakim Konstitusi tidak memberikan proporsi kesempatan yang sama dari kedua belah pihak. Hakim tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi ahli pemohon untuk mengutarakan keterangan yang sebenarnya bisa memperkuat dalil permohonan, tambah Insa.

 

Dilihat dari bagian Pendirian Mahkamah dalam putusan tersebut, memang Insa tidak sekedar berseloroh. Kecuali dalam pertimbangannya, dari 12 poin Pendirian Mahkamah, pendapat Ahli dari Pemohon hanya disitir dalam dua poin, bahkan tanpa menyebut nama ahli pemohon. Sementara keterangan Ahli dari Pemerintah dicuplik dalam lebih dari empat poin pendirian. Bahkan nama ahli dari Pemerintah, Quraish dan Huzaemah, disebut masing-masing dua kali.

 

Respons penentang poligami

Putusan MK ini kontan disambut gembira oleh aktivis penentang poligami yang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (LKP3). Wajar saja, sebab perjuangan para aktivis itu mengintervensi sidang uji materiil di MK beberapa waktu lalu, adalah untuk menghapus kesempatan poligami di bumi Indonesia melalui advokasi pada program legislasi nasional.

 

Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (LKP3) mengatakan, Putusan ini membuka kemungkinan bagi aktivis pembela perempuan dan HAM untuk menghapuskan sama sekali ketentuan Poligami dalam UU Perkawinan.

Tags: