MK Pertanyakan Kucuran Dana Lumpur Lapindo
Berita

MK Pertanyakan Kucuran Dana Lumpur Lapindo

Dana penanggulangan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2012 merupakan opened legal policy.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK pertanyakan kucuran dana lumpur Lapindo. Foto: Sgp
MK pertanyakan kucuran dana lumpur Lapindo. Foto: Sgp

Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kebijakan pemerintah Indonesia menyediakan dan mengucurkan dana penanganan lumpur Lapindo, Sidoarjo. Policy pemerintah itu tertuang dalam pasal 18 UU APBN Perubahan 2012.

Pertanyaan-pertanyaan hakim diajukan dalam sesi lanjutan sidang pengujian UU APBN Perubahan 2012 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7). Usai pemerintah menyampaikan tanggapan, hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, mempertanyakan rasio di balik pengucuran dana itu. “Kenapa harus negara yang ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak (lumpur Lapindo). Atas dasar rasio apa pemerintah ikut membiayai selain PT Lapindo Brantas?”

Hakim konstitusi M. Akil Mochtar mempertanyakan sejak kapan pengalokasian dana penanggulangan bencana lumpur Lapindo ini dianggarkan. “Apakah pengalokasian dana untuk masyarakat korban Lapindo baru direalisasikan tahun 2012 atau sejak kapan dimasukkan dalam APBN?” tanya Akil.

Ketua majelis, Moh Mahfud MD, juga mempertanyakan munculnya Pasal 18 UU APBN-P 2012 itu terutama adanya perubahan angka dalam APBN. “Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan angka tanpa proses pembahasan kepada publik. Apa yang sebenarnya terjadi?” kata Mahfud.

Menanggapi tiga pertanyaan itu, Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan pemerintah akan menjawab pertanyaan itu secara tertulis karena ada data yang harus disertakan. “Kami sepakat akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan majelis hakim, karena ada beberapa data yang harus kami cocokan,” kata Mualimin.

Sesuai Konstitusi

Dalam tanggapannya, pemerintah berpendapat pengalokasian dana dalam APBN 2012 untuk penanggulangan lumpur Lapindo di Sidoarjo serta penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur telah sejalan dengan konstitusi.

“Pemerintah berkeyakinan alokasi dana lumpur Lapindo seperti tertuang dalam Pasal 18 dan 19 UU APBN 2012 telah sejalan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo.

Tags: