Dalam pertimbangannya, disebutkan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar yang selengkapnya menyatakan: …….
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut terdapat 4 orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.
Berdasarkan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian materil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
“Terlebih lagi dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materil a quo harus dinyatakan kehilangan objek,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
Demikian pula dalam uji formil Putusan MK No.6/PUU-XIX/2021 menyebutkan UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo menjadi kehilangan objek.
“Meskipun pokok permohonan para Pemohon tidak seluruhnya dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021. Namun oleh karena permohonan pengujian formil tidak dipersyaratkan harus terpenuhinya seluruh syarat secara kumulatif, dengan demikian menurut Mahkamah tidak relevan lagi mempertimbangkan syarat-syarat selain dan selebihnya yang didalilkan para Pemohon a quo lebih lanjut.”