MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek
Terbaru

MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek

11 permohonan UU Cipta Kerja baik uji formil maupun materil dinyatakan tidak dapat diterima.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam pertimbangannya, disebutkan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar yang selengkapnya menyatakan: …….  

Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut terdapat 4 orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.

Berdasarkan amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian materil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

“Terlebih lagi dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman], maka terhadap permohonan pengujian materil a quo harus dinyatakan kehilangan objek,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Demikian pula dalam uji formil Putusan MK No.6/PUU-XIX/2021 menyebutkan UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo menjadi kehilangan objek.  

“Meskipun pokok permohonan para Pemohon tidak seluruhnya dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021. Namun oleh karena permohonan pengujian formil tidak dipersyaratkan harus terpenuhinya seluruh syarat secara kumulatif, dengan demikian menurut Mahkamah tidak relevan lagi mempertimbangkan syarat-syarat selain dan selebihnya yang didalilkan para Pemohon a quo lebih lanjut.”

Tags:

Berita Terkait