MK Putuskan Pemilu Gunakan Suara Terbanyak
Utama

MK Putuskan Pemilu Gunakan Suara Terbanyak

Mahkamah Konstitusi membatalkan sistem penetapan caleg berdasarkan nomor urut dalam UU Pemilu Legislatif. Putusan MK ini dinilai merugikan kaum perempuan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Perempuan Menolak

Putusan yang dibuat delapan hakim konstitusi tidak diambil secara bulat. Satu-satunya hakim perempuan yang ada di MK, Maria Farida Indrati mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Maria menilai, seharusnya majelis tidak mengabulkan permohonan seputar sistem nomor urut. Menurutnya, sistem suara terbanyak yang ditetapkan MK sangat merugikan perempuan.

 

Terdapat kontradiktif dalam putusan ini, kata Maria. Menurutnya, di satu sisi MK mendukung adanya affirmative action bagi perempuan, namun di sisi lain MK seakan menafikannya dengan menganut sistem suara terbanyak. Karena, affirmative action dalam Pasal 55 ayat (2) itu dianggap sia-sia bila sistem penetapan caleg menggunakan suara terbanyak.

 

Tujuan tindakan affirmative adalah mendorong jumlah perempuan lebih banyak di parlemen. Sehingga menggantinya dengan 'suara terbanyak' adalah identik dengan menafikan tindakan affirmative tersebut, jelas Maria. 

Tags: