MK Segera Sidangkan Pengujian UU Pornografi
Utama

MK Segera Sidangkan Pengujian UU Pornografi

Permohonan telah didaftarkan pada 9 Februari lalu. Sidang perdana rencananya akan digelar Senin depan (23/2). Pemohon mempersoalkan tiga pasal dalam UU Pornografi.

Oleh:
Ali/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun ada kelemahan, bagi aparat penegak hukum, UU Pornografi tetaplah hukum positif. Komisaris Polisi Nicolas A. Lilipaly, Kanit Pornografi, Pornoaksi dan Susila Polda Metro Jaya, mengatakan polisi sangat terbantu oleh berlakunya UU Pornografi. Sebab, selama ini penyidik sering mengalami kesulitan memproses tindak pidana pornografi dengan hanya menggunakan pasal 296, pasal 506, pasal 281, pasal 282 dan pasal 283 KUHP. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat membantu Polri dalam rangka menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual dan kejahatan pornografi, ujar mantan Kapolsek Singaraja Bali itu.

 

Kalau ada kelemahan, kekurangan atau ketidakjelasan dalam UU Pornografi, sementara kasusnya masuk ke pengadilan, maka tugas hakimlah yang akan menemukan hukum. Menjadi kewenangan hakim untuk menemukan hukum dan menciptakan hukum jika hukum belum mengatur, ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Andriani Nurdin di Jakarta, Kamis (19/2).
Tags: