MK Tegaskan Aturan Putusan Pernyataan Kepailitan Konstitusional
Terbaru

MK Tegaskan Aturan Putusan Pernyataan Kepailitan Konstitusional

Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Karena itu, kegunaan dari kepailitan ini membenarkan perwujudan dari asas jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata yang memberikan perlindungan pada kreditor konkuren atau kreditor bersaing dan membedakan dengan kreditor separatis dan kreditor preferen.

Sementara berkaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan sita umum harta kekayaan debitor pailit tidak dapat dilakukan jika masih ada perkara perdata dengan subjek dan objek yang sama, Mahkamah menegaskan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang kemudian pengurusan dan pemberesan atas harta tersebut dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas merupakan esensi dari kepailitan.

Penjelasan sita umum

Mahkamah menegaskan adanya sita umum tersebut akan mengesampingkan sita khusus lainnya berkenaan dengan harta tersebut, misalnya sita jaminan, sita eksekusi atau sita harta perkawinan. Hal ini untuk mencegah adanya tumpang-tindih antara jenis sita yang ada dan berpotensi adanya perebutan harta kekayaan debitor pailit oleh para kreditor serta menghentikan tindakan debitor pailit yang beriktikad tidak baik dan berpotensi merugikan para kreditornya. Hal demikian berlaku asas actio pauliana yaitu pengadilan dapat membatalkan semua tindakan hukum debitor yang merugikan kreditor.

Apabila harta debitor pailit baik sebelum maupun setelah pernyataan pailit diletakkan sita pidana, maka akan terjadi konflik antara kepentingan publik dengan kepentingan keperdataan. Dalam Pasal 39 KUHAP dinyatakan benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana.

“Terhadap dalil demikian maka kepentingan publik yang harus didahulukan. Dengan demikian, sita dalam kaitan dengan perkara pidana karena berkaitan kepentingan umum, negara harus hadir melindungi kepentingan umum,” tegas Mahkamah.

Berkaitan kedudukan sita umum, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa sita umum mempunyai kedudukan yang lebih diutamakan. Melalui sita umum inilah dapat dipenuhi kewajiban debitor pailit kepada kreditornya secara proporsional dan maksimal yaitu sebatas harta milik debitor pailit yang tercakup dalam sita umum dan harta-harta lain debitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131 KUH Perdata.

Karena itu, penafsiran atau pemaknaan lain terhadap Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 justru akan mengenyampingkan keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 dalam penanganan perkara kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 sebagaimana yang didalilkan Pemohon di atas.

Tags:

Berita Terkait