MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia Bisa Melalui Pengadilan Negeri
Terbaru

MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia Bisa Melalui Pengadilan Negeri

“Kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana, maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya.”

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 dan penjelasannya UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) yang dimohonkan Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim. Dalam putusannya, MK menyatakan eksekusi jaminan fidusia dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri dengan membatalkan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia.  

“Menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri’,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK Bernomor 71/PUU-XIX/2021, Kamis (24/2/2022).     

Pasal 30 UU Jaminan Fidusia berbunyi: “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.”. Penjelasannya berbunyi “Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.”

Sebelumnya, dalam pokok permohonan, Pemohon menilai Pasal 30 UU Jaminan Fidusia dan penjelasannya telah memberikan hak bagi kreditur untuk mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia secara sepihak. Ketentuan ini mereduksi hak-hak konstitusional para Pemohon yakni perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

(Baca Juga: Begini Penjelasan MK Terkait Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia)

Para Pemohon mengakui sebelum terbitnya Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak dengan kekuasaannya sendiri. Namun setelah terbitnya putusan MK itu, kreditur tidak boleh lagi secara sewenang-wenang mengeksekusi objek jaminan fidusia sepihak dengan kekuasaan sendiri tanpa adanya kesepakatan atas cidera janji antara kreditur dengan debitur. Apabila kesepakatan itu tidak ada, kreditur tidak memiliki kuasa mengeksekusi kecuali upaya hukum berupa permohonan eksekusi melalui pengadilan.

“Mahkamah telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Artinya, putusan a quo berkenaan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menegaskan pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sepihak secara paksa, seperti dengan meminta bantuan aparat kepolisian. Jika terdapat wanprestasi dari debitur selaku pemberi hak fidusia terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur. Debitur pun keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, MK telah menegaskan dalam Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur diharuskan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Tags:

Berita Terkait