MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Hingga Hukum Menagih Utang di Medsos
Terbaru

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Hingga Hukum Menagih Utang di Medsos

Mengenal International Undergraduate Program di FH UGM, nasib karyawan Istaka Karya pasca putusan pailit, dan potensi ancaman kebebasan pers di RKUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Hingga Hukum Menagih Utang di Medsos
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (20/7). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Upaya sejumlah warga negara dan lembaga untuk melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis akhirnya kandas di tangan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, secara bulat MK menolak pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja termasuk dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dapat terkena sanksi pidana.

Baca Juga:

2. FH UGM, Pionir Kampus Hukum Indonesia dengan Program Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tercatat sebagai kampus hukum top Indonesia yang pertama memiliki International Undergraduate Program (IUP). Sampai saat ini sudah ada lebih dari 347 lulusan yang dihasilkan sejak tahun 2008.

3. Cerita Manager Legal Istaka Karya Soal Nasib Karyawan Pasca-Putusan Pailit

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit salah satu perusahaan konstruksi plat merah PT Istaka Karya (Persero) pada 12 Juli 2022. Pernyataan pailit diumumkan PN Jakarta Pusat setelah mengabulkan pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang dimohonkan PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penting yaitu persoalan hak karyawan Istaka yang masih belum terpenuhi. Para karyawan mempertanyakan tunggakan gaji yang selama ini belum terpenuhi.

4. Potensi Ancam Kebebasan Pers, Anggota Panja RKUHP: UU Pers Lex Specialis

Sejatinya kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan ide gagasan serta pers merupakan pengejawantahan Pasal 28 UUD 1945 yang dijamin negara. Tak boleh ada sedikitpun yang menghalangi setiap hak konstitusional warga negara dalam berekpresi dan berpendapat. Namun dalam sejumlah rumusan norma dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada belasan pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers.

5. Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial

Penggunaan media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk keperluan mengunggah status atau foto OOTD terkini. Lebih dari itu, media sosial kini dimanfaatkan untuk pekerjaan, usaha, hingga menagih utang. Media sosial sebagai alat komunikasi berkonsekuensi membawa berbagai macam implikasi yang harus diantisipasi dan diwaspadai. Hal ini dikarenakan, banyaknya muncul permasalahan baru di media sosial mengenai perbedaan opini dan argumen masyarakat.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait