MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers
Terbaru

MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berharap semua pihak bisa mematuhi putusan MK ini. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, tetapi juga pemerintah perlu mematuhinya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Sebelumnya, tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers memohon pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Ketiganya bernama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Mereka mempersoalkan fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. 

Para pemohon menilai adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, para pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Ketentuan itu dinilainya menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Untuk diketahui, para pemohon pernah menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Dewan Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Sebab, organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Dalam pelaksanaannya, pasal itu dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.

Menurutnya, keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 itu bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Sebab, faktanya pasal itu membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi; mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia; menghormati kebhinekaan; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

Tags:

Berita Terkait