MKD Proses Pelaporan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Suap Penyidik KPK
Berita

MKD Proses Pelaporan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Suap Penyidik KPK

Setelah memasuki masa sidang di DPR, MKD bakal menggelar rapat-rapat internal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Tersangka Walikota Tanjung Balai (2020-2021) M. Syahrial, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Foto: RES
Tersangka Walikota Tanjung Balai (2020-2021) M. Syahrial, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Foto: RES

Nama Azis Syamsuddin sepekan terakhir menjadi sorotan publik lantaran diduga telah memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya. Desakan agar pimpinan DPR itu dinonaktifkan akibat ditengarai melanggar etika perlu dibuktikan melalui proses Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan MKD harus segera bergerak menjalankan kewenangannya memproses laporan dugaan pelanggaran etik sebagai anggota dewan yang dilakukan Azis Syamsuddin. Pertemuan antara Walikota Tanjung Balai M. Syahrial yang sedang tersandung perkara dengan penyidik KPK yang difasilitasi Azis di rumah dinasnya merupakan pelanggaran etik. Setidaknya terdapat upaya mengurangi independen personil KPK.

“Ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021). (Baca Juga: Ada Peran Pengacara di Perkara Suap Penyidik KPK)

Dia berpendapat merujuk Peraturan Dewan Pengawas No.01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat Bab Integritas yang menyebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang berpekara yang ditangani KPK. Namun belum ada tindakan konkrit KPK, malah dipertemukan membuat kesepakatan adanya imbalan tertentu.

Karena itulah, MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus tersebut dengan adanya peran anggota dewan. Selain itu, angggota MKD tak boleh turut mengalami konflik kepentingan. Apalagi fakta persoalan perkara tersebut disampaikan Ketua KPK terkait adanya peran personal pimpinan DPR. ”Jadi anggota MKD harus segera bertindak dan memproses permasalahan ini agar diketahui letak permasalahan dan menemukan fakta, bukti, dan bisa mengambil keputusan.”

Baginya, penegakan kode etik di MKD bagian menjalankan fungsi pengawasan serta mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara untuk membangun sikap integritas di lingkungan DPR. Dia menilai, Azis Syamsuddin semestinya menyadari seluruh sikap dan tindakannya melekat dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.

Menurutnya, penindakan atas sanksi etika tak menghilangkan unsur pidana dari perbuatan yang melanggar norma ideal. Sebab, bersamaan dan/atau tindakan etik ditegakan, bila terdapat perbuatan pidana, proses hukumnya dapat dilanjutkan. Prosesnya berjalan terpisah sebagaimana kewenangan MKD dan KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait