MKD Proses Pelaporan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Suap Penyidik KPK
Berita

MKD Proses Pelaporan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Suap Penyidik KPK

Setelah memasuki masa sidang di DPR, MKD bakal menggelar rapat-rapat internal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Karenanya jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan pihak sekretariat alat kelengkapan yang dipimpinnya sedang memeriksa kelengkapan syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin. Menurutnya, bila terdapat kekurangan, pihak pengadu dalam kurun waktu 14 hari agar melengkapi semua persyaratannya.

MKD, kata Habiburokhman, menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahril. Namun demikian, politisi Partai Gerindra itu belum dapat melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk ke MKD. 

Sebab DPR sedang dalam masa reses hingga 6 Mei mendatang. Karenanya, seluruh anggota MKD masih berada di daerah pemilihannya masing-masing melayani para konstituennya. Dia berjanji setelah masuk masa sidang mendatang, MKD bakal menggelar rapat- rapat internal. Salah satunya membahas soal aduan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK bergegas menyita rekaman kamera pengawas alias (Closed Circuit Television/CCTV) di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Permintaan MAKI ini melalui surat elektronik kepada pimpinan dan Dewas KPK agar melakukan penyitaan rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurutnya, perekaman CCTV di rumah dinas dapat dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara M Syahrial, penyidik KPK berinisial SRP dan Azis.

“Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan, sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD, Senin (26/4) kemarin. Dalam laporannya, Azis dinilai melanggar kode etik lantaran diduga mmemfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK dengan Syahrial.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, kronologi perkara terjadi Oktober 2020, Stepanus melakukan pertemuan dengan M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di bilangan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan. Pertemuan tersebut juga untuk meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis kemudian Stepanus mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Di sinilah peran dari Maskur dijelaskan oleh Firli. “SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Firli.

Tags:

Berita Terkait