Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Hukum yang Mengubah Stigma Hukum Internasional
Terbaru

Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Hukum yang Mengubah Stigma Hukum Internasional

Prof Mochtar justru melihat bagaimana hukum internasional yang pro-barat itu dapat diubah sedemikian rupa supaya bisa diterima lebih luas secara universal.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Internasional FH Unpad Prof Huala Adolf dalam Webinar Prof Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia bertajuk 'Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Internasional', Senin (6/6/2022). Foto: FKF
Guru Besar Hukum Internasional FH Unpad Prof Huala Adolf dalam Webinar Prof Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia bertajuk 'Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Internasional', Senin (6/6/2022). Foto: FKF

Perkembangan hukum tentu mengalami dinamika dan gejolak termasuk bidang hukum internasional yang turut mengalami problematika tersendiri di mata masyarakat internasional. Dahulu, terdapat paradigma bahwa eksistensi hukum internasional tidak lebih dari aturan yang “pro-barat”. Namun, tokoh hukum Indonesia yakni Prof Mochtar Kusumaatmadja menjadi seorang pionir yang mencoba meluruskan stigma tersebut.

“Beliau (Prof Mochtar) menulis sumbangan-sumbangan yang dibuat negara baru kepada perkembangan hukum internasional sangat penting membuat hukum internasional itu betul-betul universal dan dapat diterima masyarakat keseluruhan,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof Huala Adolf dalam Webinar Prof Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya Bagi Hukum Indonesia bertajuk “Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Internasional”, Senin (6/6/2022).

Dia melihat persepsi banyak orang di dunia memandang hukum internasional merupakan ‘hukum Eropa’, ‘hukum barat’, dan hukum yang tidak sesuai dengan negara berkembang yang memberi kesan sebagai aturan yang “sepihak”. Namun begitu, Prof Mochtar tidak melihat demikian, justru mantan Menteri Luar Negeri RI itu memiliki perspektif berbeda tentang bagaimana cara hukum internasional yang pro barat dapat diubah sedemikian rupa supaya bisa diterima lebih luas.

Baca Juga:

“Jadi persepsi beliau itu tidak melihat negatifnya. Tetapi bagaimana sesuatu yang menurut orang-orang melihat negatif, bisa lebih diterima. Tidak memandang hukum internasional sebagai sesuatu yang negatif, ini persepsi menurut Guru Besar yang luar biasa,” ungkapnya.

Huala mengaku tertarik untuk mengamati cara berpikir Prof Mochtar. Dari pengalaman pribadinya, dahulu sempat terjadi peristiwa pada sebuah penelitian yang dilakukan di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) yang mendapat kritik “habis-habisan” oleh penyelenggara.

Suatu ketika, Prof Mochtar datang secara tiba-tiba dan menanyakan kepada Prof Etty Agoes mengenai kondisi yang tengah terjadi. Usai dijelaskan singkat, Prof Mochtar langsung membantu untuk menjelaskan kembali perihal penelitian yang dilakukan. Atas penjelasannya, pihak penyelenggara yang semula mengkritik tanpa jengah langsung terdiam. Huala mengenang momen itu sebagai peristiwa yang amat luar biasa. Ia amat terkesan dengan bagaimana Prof Mochtar dapat membalikkan kritikan menjadi sesuatu yang konstruktif dan dapat diterima.

Dalam perjalanannya, Huala melihat, Mochtar Kusumaatmadja telah memberi kontribusi penting berbasis 3 metode pendekatan. Antara lain kepentingan nasional dan negara berkembang; tidak melihat hukum internasional itu sebagai sesuatu yang negatif dibarengi dengan penerapan hukum internasional dan praktik negara; dan hukum adat.

“Ujungnya mengubah kondisi hukum internasional Eropa supaya lebih bisa diterima umum, itu maksud dari perjuangan Prof Mochtar. Supaya bisa diterima negara berkembang secara umum. Enggak kepikiran sekarang persepsi hukum internasional itu diterima secara universal, boro-boro berpikir ke sana, memahami saja susah. Beliau itu berusaha menugbah hukum internasional yang Eropa sentris menjadi universal. Itu pekerjaan berat sekali kan? Jenius sekali (Prof Mochtar ini).”

Ia juga mengaku amat terkesima dengan jalan pikir Prof Mochtar yang amat jauh ke depan. Tak hanya sekedar memikirkan hukum internasional di Indonesia, tapi lebih dari itu, mengenai cara-cara agar stigma pada hukum internasional dapat diubah. “Yang beliau kontribusikan dalam hukum internasional itu Indonesian national waters, National Resources, dan International contract. Ini semua masih relevan sampai saat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait