Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan
Berita

Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan

Apabila sampai 2007 suatu bank umum belum bisa memenuhi modal inti Rp80 miliar, maka kegiatan usahanya akan dibatasi. Untuk lepas dari pembatasan tersebut, maka bank harus mampu menyediakan modal disetor minimal Rp3 triliun.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit

 

"Memang itu disengaja agar perbankan kita lebih solid. Untuk memfasilitasi bank-bank yang tidak kuat, akan ada bank jangkar yang akan menyerap bank-bank itu. Proses penyerapan akan diserahkan pada mekanisme pasar, apakah melalui merger atau akuisisi," kata Halim.

 

Halim menambahkan jika sampai 2010 masih belum ada perkembangan, BI akan menggunakan pendekatan yang lebih memaksa.

 

"Saat ini, pendekatan kita masih lighthanded approach," ujar dia.

Tags: