Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya
Terbaru

Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya

Mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK diduga telah menggelapkan dana nasabah dalam nominal Rp1,9 miliar.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya
Hukumonline

Tak sekali dua kali perbankan nasional diterpa isu penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh karyawan atau mantan karyawannya sendiri. Dari catatan hukumonline, kasus ini pernah menimpa Bank Mayapada Surabaya pada 2012 lalu yang dilakukan oleh DCG, sales marketing di Bank Swasta tersebut.

Awalnya DCG ketika itu menjanjikan bunga yang relatif besar kepada nasabah, namun jangankan memperoleh bunga, pelaku malah tidak menyetorkan dana nasabah tersebut dalam pembukuan Bank.

Kali ini, kejadian serupa masih hangat terjadi di Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tengah menangani kasus ini. Kejati juga telah menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK yang diduga telah menggelapkan dana nasabah dalam nominal Rp1,9 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 06/P.3/Fd.1/07/2022.

OJK Sulawesi Utara ikut turun tangan mengurusi persoalan ini. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam konferensi pers, Kamis (15/9), berjanji pihaknya akan mengawal kasus penggelapan dana ini hingga jatuhnya putusan inkracht oleh Pengadilan.

OJK Sultra juga telah memanggil dan meminta laporan kepada jajaran direksi Bank Sultra karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap karyawannya. Ia juga menyebut adanya indikasi penggelapan dana tak hanya dilakukan oleh satu orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.

Tags:

Berita Terkait