Modus Korupsi Pengadaan, Sebelum dan Sesudah Perpres 54/2010
Berita

Modus Korupsi Pengadaan, Sebelum dan Sesudah Perpres 54/2010

Setelah adanya Perpres No.54 Tahun 2010 modus korupsi pun bergeser pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, proses serah terima dan pembayaran, serta proses pengawasan dan pertanggungjawaban.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu permasalahan yang paling sering dilaporkan ke KPK. Hingga 2015, KPK telah menerima sebanyak 12.693 pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa. Dari 500 kasus yang ditangani KPK sejak 2004 sampai April 2016, 148 adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, KPK melakukan kajian mengenai penyebab dan menyusun rekomendasi untuk menutup titik-titik rawan korupsi pada pengadaan barang dan jasa. “Ada beberapa penyebab, diantaranya dugaan persekongkolan,” katanya, Senin (27/6).

Berdasarkan hasil kajian KPK, terdapat empat titik celah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu dari aspek regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Dari aspek regulasi, persoalan disebabkan oleh sistem perundangan yang berbenturan, multitafsir, tumpang tindih, tidak kuat, dan tidak aplikatif.

Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang diakibatkan oleh tidak berintegritasnya pemangku kepentingan dan proses perencanaan yang tidak transparan. Dari aspek pengawasan pun belum dinilai optimal karena kerap bersifat reaktif dan tidak proaktif.

Sementara, dari aspek pelaksanaan, menurut Cahya, paling banyak ditemukan permasalahan, seperti organisasi pengadaan barang dan jasa yang tidak berintegritas, intervensi eksternal, kolusi, kelemahan sistem sumber daya manusia (SDM), individu yang koruptif dan tidak independen, serta intervensi pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, terungkap berbagai modus korupsi yang dilakukan dalam semua tahapan pengadaan barang dan jasa. Ada perbedaan modus yang dilakukan sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Cahya menjelaskan, sebelum Perpres terbit, modus korupsi terjadi pada tahapan proses perencanaan anggaran dan perencanaan persiapan pengadaan barang. Antara lain, proyek sudah di-ijon atau dijual terlebih dahulu sebelum anggaran disetujui atau disahkan dan persekongkolan antara DPR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan vendor.

Modus lainnya, sambung Cahya, penggelembungan harga, suap kepada pihak terkait, serta manipulasi dokumen dan pemenang pengadaan. Ia mencontohkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dibuat oleh panitia pengadaan. “(Melainkan) Dibuat oleh pihak vendor yang akan ditunjuk sebagai pemenang,” ujarnya.

Setelah Perpres terbit, modus korupsi pun bergeser pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, proses serah terima dan pembayaran, serta proses pengawasan dan pertanggungjawaban. Modus yang terjadi pada proses pelaksanaan, serah-terima, dan pembayaran, antara lain pengumuman terbatas.

Selain itu, modus memanipulasi pemilihan pemenang, dokumen lelang, dokumen serah-terima, penggelembungan harga, serta suap kepada pihak terkait. Pada bagian ini juga terjadi persekongkolan antara KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja unit layanan pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan bendahara.

Adapun modus korupsi pada tahap pengawasan dan pertanggungjawaban, yakni adanya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghilangkan temuan, serta suap kepada penegak hukum untuk meringankan hukuman. Dalam hal ini, KPK telah menangani 3 perkara dengan 8 terpidana.

Terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sebelum Perpres No.54 Tahun 2010, KPK telah menangani 30 perkara dengan 66 terpidana, dimana jumlah kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun dan uang pengganti lebih dari Rp332,4 miliar. Sedangkan, setelah Perpres, KPK telah menangani 12 perkara dengan 33 terpidana, dimana jumlah kerugian negara mencapai Rp166 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp75 miliar.

Sebenarnya, setelah Perpres No.54 Tahun 2010 telah ada empat kali perubahan. Perubahan pertama, Perpres No.35 Tahun 2011, kedua Perpres No.70 Tahun 2012, ketiga Perpres No.172 tahun 2014, dan keempat Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015.

Perbedaan paling mencolok antara Perpres No.172 tahun 2014 dan Perpres No.4 Tahun 2015 dengan Perpres-Perpres sebelumnya adalah kewajiban pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Bahkan, diatur pula pelaksanaan tender secara e-tendering dan pembelian secara e-purchasing.

Rekomendasi
Cahya menyatakan, dengan adanya temuan-temuan terkait celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, KPK merekomendasikan agar dilakukan kajian sentralisasi batasan tertentu. Hal ini disebabkan adanya persoalan jenis barang dan jasa yang dihasilkan tidak terstandarisasi, dan adanya peluang penyimpangan pengadaan yang bernilai besar, kompleks dan strategis.

Kemudian, dilakukan integrasi antara perencanaan dan penganggaran pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan tidak termonitornya besaran dan realisasi jumlah anggaran pengadaan di Indonesia, tidak selarasnya perencanaan keuangan negara dengan realisasi belanja negara dalam pengadaan pemerintah, serta tidak terdeteksinya penyimpangan perencanaan pengadaan secara dini.

Selain rekomendasi strategis di atas, Cahya mengungkapkan, KPK juga mendorong empat rekomendasi teknis yang bertujuan sebagai pendukung penyempurnaan sistem pengadaan barang dan jasa nasional. Keempat rekomendasi itu terkait dengan pengembangan perangkat pendukung, kualitas SDM pengadaan, pengawasan pengadaan, serta kualitas penyedia barang dan jasa.

“Kami berharap para pihak terkait, seperti LKPP, Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan Bappenas, segera dapat menindaklanjuti rekomendasi dengan menyampaikan rencana aksinya dalam satu bulan sejak rekomendasi disampaikan. Kemudian, kita tindaklanjuti bersama dan bersama pula memantau perkembangannya,” tuturnya.

Rekomendasi KPK disambut baik oleh LKPP dan Bappenas. Direktur Pelatihan Kompetensi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tatang R Wiraatmadja mengaku pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Senada, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Rony Dwi Susanto memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK. Ia tidak menampik adanya fakta korupsi dalam segala tahapan pengadaan. Ia berharap pengadaan secara elektronik dapat menutup celah-celah korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tags:

Berita Terkait