5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi
Terbaru

5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Penipuan online semakin marak terjadi. Berikut 5 modus penipuan online terbaru dan cara melaporkannya. 

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Perihal timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik kemudian dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terkait hal ini, perubahan UU ITE sebagaimana tercantum dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen.

Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi

Jika menjadi korban penipuan online, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi. Adapun cara melaporkan penipuan online ke polisi dapat dilakukan dengan lima langkah berikut.

Pertama, kumpulkan barang bukti. Barang bukti harus ada dan dibawa saat melapor. Ada banyak hal yang dapat dijadikan barang bukti, seperti rekaman pembicaraan dengan penipu, bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, dan lainnya. Bila menemukan sesuatu yang janggal, segera rekam kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Kedua, setelah barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dikumpulkan, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. Sebetulnya ada cara melaporkan penipuan online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Akan tetapi, jika melapor secara daring waktu yang dibutuhkan tentu akan sedikit lebih lama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait