10 Alasan Mengapa Praktik Nikah Siri Dilakukan
Terbaru

10 Alasan Mengapa Praktik Nikah Siri Dilakukan

Nikah siri tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Meskipun demikian, praktiknya tetap ramai dilakukan. Berikut 10 motif atau alasan dilakukannya nikah siri.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Hukum Nikah Siri berdasarkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nikah di Bawah Tangan untuk mempertegas hukum nikah siri. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa nikah siri atau pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi, haram hukumnya jika terdapat mudarat.

MUI juga menyatakan bahwa pernikahan siri harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah pencegahan dan menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Nikah Siri

Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah “sah” secara hukum, bedanya proses nikah siri tanpa melalui pencatatan di KUA. Sebagaimana diterangkan Pasal 14 KHI, untuk melangsungkan pernikahan atau perkawinan haruslah ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Lebih lanjut perihal syarat-syarat pernikahan secara Islam, Ahmad Rofiq dalam Hukum Islam di Indonesia, menerangkan rincian syarat berikut.

Syarat calon mempelai pria

  • beragama Islam;
  • laki-laki;
  • jelas orangnya;
  • dapat memberikan persetujuan; dan
  • tidak terdapat halangan perkawinan.

Syarat calon mempelai wanita

  • beragama, meskipun Nasrani atau Yahudi;
  • perempuan;
  • jelas orangnya;
  • dapat dimintai persetujuannya; dan
  • tidak terdapat halangan perkawinan.

Syarat wali nikah

  • laki-laki;
  • dewasa;
  • memiliki hak perwalian; dan
  • tidak terdapat halangan perwaliannya.

Syarat saksi nikah

  • minimal terdiri dari 2 orang laki-laki;
  • hadir dalam ijab kabul;
  • dapat mengerti maksud akad;
  • Islam; dan

Syarat ijab kabul

  • adanya pernyataan mengawinkan dari wali;
  • adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria;
  • memakai kata-kata nikah;
  • antara ijab dan kabul bersambungan;
  • antara ijab dan kabul jelas maksudnya;
  • orang yang berkaitan dengan ijab kabul tidak sedang dalam ihram haji atau umrah;
  • majelis ijab dan kabul harus dihadiri 4 orang (jumlah minimal), yakni calon mempelai pria, wali nikah, dan dua orang saksi.

Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka nikah siri yang dilakukan tidaklah sah atau tidak sesuai dengan syarat pernikahan islam. Meski dinilai “sah” secara agama, pernikahan siri sangat tidak disarankan karena tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. MUI pun menegaskan bahwa nikah siri dapat dikategorikan haram jika terdapat mudarat atau tidak menguntungkan. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait