10 Alasan Mengapa Praktik Nikah Siri Dilakukan
Terbaru

10 Alasan Mengapa Praktik Nikah Siri Dilakukan

Nikah siri tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Meskipun demikian, praktiknya tetap ramai dilakukan. Berikut 10 motif atau alasan dilakukannya nikah siri.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi nikah siri. Sumber: pexels.com
Ilustrasi nikah siri. Sumber: pexels.com

Praktik nikah siri bukanlah hal asing di masyarakat. Konsep yang kenal dengan nikah di bawah tangan ini kerap dijadikan jalan singkat bagi banyak pasangan. Selain karena hendak “menghindari zina”, ada banyak motif yang melatarbelakanginya, mulai dari ekonomi, status sosial, dan lain sebagainya. Berikut paparan selengkapnya.

Apa itu Nikah Siri?

Secara sederhana, kawin siri atau nikah siri dikenal sebagai pernikahan yang dilakukan secara agama, namun tidak didaftarkan. Lebih jelasnya, KBBI menerangkan bahwa nikah siri merupakan istilah dari pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam laporannya menerangkan bahwa yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi; ada yang dicatat tapi disembunyikan dari masyarakat dan ada juga yang tidak dicatatkan pada Petugas Pencatat Nikah (PPN) dan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Motif Nikah Siri

Praktik nikah siri marak terjadi di kalangan masyarakat. Pemilihan pernikahan jenis ini ketimbang secara resmi dan sesuai hukum tentu perlu ditelaah lebih jauh. Pasalnya, hukum positif Indonesia tidak mengenal jenis pernikahan ini. Sehubungan dengan hal ini, laporan KemenPPPA memaparkan bahwa ada sepuluh faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri.

  1. Meningkatkan ekonomi keluarga

Faktor pertama yang melatarbelakanginya adalah faktor ekonomi. Diterangkan KemenPPPA dalam laporannya, praktik nikah siri tidak semata-mata terjadi karena perasaan suka semata. Namun, ada pula yang menjadikannya sebagai cara untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

  1. Rendahnya nilai sosial

Dalam wilayah tertentu, nikah siri dianggap biasa. Masyarakat dengan nilai sosial yang rendah lebih fokus pada tujuan jangka pendeknya. Hubungan jangka panjang pun kerugian bagi istri dan anak hasil nikah siri di mata hukum kerap diabaikan.

  1. Jalan berpoligami

Pernikahan jenis ini merupakan jalan berpoligami bagi mereka yang terbentur izin. Dalam konteks ini, izin mencakup restu dari istri pertama dan larangan poligami dalam hukum positif untuk para ASN.

Tags:

Berita Terkait