MPR Bertugas Ingatkan Anak Bangsa Jaga dan Rawat Indonesia
Pojok MPR-RI

MPR Bertugas Ingatkan Anak Bangsa Jaga dan Rawat Indonesia

Berbagai persoalan harus diselesaikan dengan hukum. Persamaan di depan hukum berlaku bagi semua orang.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi Empat Pilar MPR di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8). Foto: Humas MPR
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi Empat Pilar MPR di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8). Foto: Humas MPR

Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

 

Demikian disampaikan  Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi Empat Pilar MPR di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8). Acara tersebut digelar hasil kerjasama antara MPR dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas).

 

"Prinsip negara hukum yaitu supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," ujarnya.

 

Salah satu peserta, bernama Kartasasmita mempertanyakan soal penegakan hukum. Sebab terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang miliaran dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah.

 

Rizal pun memberikan jawaban. Menurutnya, mesti diakui dalam beberapa kasus masih tampak hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Indonesia adalah negara berdasarkan hukum," ujarnya.

 

Dia pun menguraikan, ada tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama, supremasi hukum. "Artinya hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan harus diselesaikan secara hukum," katanya.

 

Kedua, equality before the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan di depan hukum," jelasnya. Ketiga, due process of law. "Artinya tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," imbuh Rizal.

Tags:

Berita Terkait