MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pojok MPR-RI

MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Setidaknya dalam rangka memperkuat kewenangan MPR, meski tidak lagi sebagai lembaga tertinggi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana sarasehan bertajuk Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia di Komplek Gedung MPR, Sabtu (18/8). Foto: Humas MPR
Suasana sarasehan bertajuk Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia di Komplek Gedung MPR, Sabtu (18/8). Foto: Humas MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih bisa mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking (penetapan) khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden. Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan, tetapi juga mengeluarkan Tap MPR.

 

Demikian satu rangkuman dalam Sarasehan “Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Sabtu (18/8/2018). Sarasehan bersamaan dengan Peringatan Hari Konstitusi ini menghadirkan pembicara Rambe Kamarul Zaman (Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR), Prof Dr Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK).

 

Dalam paparannya Rambe Kamarul Zaman menyebutkan bahwa MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking. “Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi,” katanya.

 

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan. “Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking,” ujarnya.

 

Hamdan Zoelva juga sependapat, ke depan MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regling (mengatur). “MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD,” ujarnya.

 

Tak jauh berbeda, Maria Farida juga berpendapat MPR tetap bisa membuat dan mengeluarkan Tap MPR tetapi Tap tentang beschikking, bukan Tap tentang penetapan GBHN, melainkan mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

 

“Menurut saya, Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia, karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait