Selama ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang berisi para senator dari 34 provinsi dinilai tak memiliki “taring” dalam menjalankan kewenangannya. Karena itulah, DPD meminta MPR agar dapat segera mengamandemen konstitusi untuk penguatan aturan kewenangan DPD.
“Wacana amendemen UUD 1945 ini akan kami dorong untuk penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi. Ini menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR nanti,” ujar Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Tamsil mengatakan ada desakan dari mayoritas kelompok DPD di MPR agar usulan penguatan kewenangan DPD dapat terwujud. Hal tersebut menguat dalam rapat kelompok DPD di MPR merespons Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2019-2024. Para pimpinan DPD pun mendorong agar memperjuangkan aspirasi, wabilkhusus dalam hal penataan kewenangan DPD.
“Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, layak DPD diberi kewenangan lebih untuk mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden. Apalagi sudah banyak kajian dan riset terkait perlunya penataan kewenangan DPD,” kata Tamsil.
Baca Juga:
- Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi
- Konsekuensi Hukum Penundaan Pemilu 2024
- Penundaan Pemilu Dinilai Bentuk Pelanggaran Konstitusi Serius
Wakil Ketua DPD, Nono Sampono melanjutkan kinerja kelompok DPD di MPR diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Karenanya, perlu didorong lebih keras soal penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi.
“(Tapi, red) Tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” ujarnya.