MPR Diminta Amendemen Konstitusi untuk Penguatan Kewenangan DPD
Terbaru

MPR Diminta Amendemen Konstitusi untuk Penguatan Kewenangan DPD

Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan, seperti koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sinronisasi, dan finalisasi materi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR Fahira Idris saat menyampaikan laporan hasil kemajuan dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Menurut senator asal DKI Jakarta itu, pimpinan kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD. Kemudian penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta sinkronisasi dan finalisasi materi.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad merespons bakal segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD. Menurutnya, pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan khusus dengan pimpinan MPR membahas soal amendemen penguatan kewenangan DPD. "Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR,” kata Fadel.

Usulan penguatan DPD secara kelembagaan dengan mengamendemen kelima konstitusi sudah mencuat sejak periode 2009-2014. Namun, harapan agar konstitusi dapat diamandemen demi mewujudkan keinginan DPD tidak semudah membalikkan telapak tangan. Belakangan wacana amendemen konstitusi dengan memasukkan materi Pokok-Pokok Haluan Negeri (PPHN) yang diinginkan sejumlah partai politik pernah mencuat beberapa waktu lalu.

Tapi, banyak kalangan mengingatkan amendemen konstitusi berpeluang besar membuka kotak pandora, terutama berkembangnya isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sempat menjadi bola liar. Tak ingin wacana jabatan tiga periode berkembang dengan mengubah konstitusi, akhirnya gagasan amendemen memasukkan PPHN pun dihentikan. Dengan demikian, peluang amendemen konstitusi untuk penguatan kewenangan DPD kembali menemui jalan buntu.

Tags:

Berita Terkait