MPR Diminta Tak Mudah Mengamandemen Konstitusi
Berita

MPR Diminta Tak Mudah Mengamandemen Konstitusi

Dalam praktiknya sering bertentangan dengan semangat perubahan mengamandemen UUD 1945.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sejak era reformasi bergulir, setidaknya MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Meski amandemen itu dilakukan dengan semangat perubahan, namun itu dilakukan tanpa pertimbangan matang. Demikian sekelumit intisari pidato mantan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, dalam acara Simposium Kebangsaan  bertema 'Refleksi Nasional Praktik Konstitusi' di Gedung MPR, Senin (7/12). 

Apa yang saya khawatirkan terjadi. Beberapa waktu lalu, saya berbicara ketika Zulkifli Hasan menjadi ketua MPR. Apa tidak perlu mengkaji ulang UUD, apakah benar kedudukan MPR menjadi lembaga tinggi perlu dikaji ulang,” ujarnya.

Megawati menilai dalam praktik amandemen konstitusi terbilang banyak sisi yang menjadi kekhawatirannya. Pasalnya, masyarakat acapkali bersepakat memperjuangkan bangsa dan negara dari keterjajahan penjajah untuk membentuk sebuah negara kesatuan. Sebaliknya, dengan melakukan amandemen justru mencabik harga mati negara kesatuan dan persatuan.

Saya melihat sejak awal, Indonesia sejak empat kali amandemen. Amerika baru amandemen dua pasal selama 200 tahun merdeka, kita tanpa implementasi langsung diubah, dari 37 pasal menjadi 200 an pasal,” imbuhnya.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, amandemen acapkali bertolak belakang dengan UUD 1945. Oleh sebab itulah Megawati mengajak melakukan kajian mendalam praktik konstitusi dan keketanegaraan secara mendalam agar tidak menjadi bumerang dalam berbangsa dan bernegara.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamini pandangan Megawati. Menurutnya, refleksi terhadap praktik konstitusi perlu dilakukan. Ia sepakat dengan pemahaman UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan pendiri bangsa. Begitu pula dengan hukum dasar dijadikan sebagai hukum tertinggi dalam berbangsa dan bernegara.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, amandemen terhadap UUD 1945 mestinya dijadikan kebutuhan sesuai dengan kondisi nyata oleh zamannya. Begitu pula dengan lingkungan masa yang akan datang, sebagaimana tertuang dalam mukadimah UUD 1945. “Yakni melindungi seluruh negara dan mencerdasakan bangsanya memajukan bangsanya dan turut serta menjaga ketertiban dunia,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait