MPR Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat
Terbaru

MPR Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Hingga saat ini presiden tidak memberi arahan untuk tidak membahas RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga pemerintah mendukung pembahasan RUU tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurut dia, hingga saat ini Presiden tidak memberi arahan untuk tidak membahas RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga Pemerintah mendukung pembahasan RUU tersebut.

Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Badan Legislasi (Baleg) DPR memang belum menunjukan perkembangan berarti. Namun, Baleg tetap terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk para kepala suku adat. Perkembangan terakhir mendorong legislasi pembaharuan agraria (reforma agraria), pertanahan dalam RUU MHA ini.    

Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga dalam rapat dengar pendapat umum dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di Komplek Gedung Parlemen, Senin (6/9/2021) lalu, mengatakan sektor pertanahan menjadi bagian dalam bahasan RUU MHA. Sebab, pertanahan dalam kawasan wilayah adat kerap tergusur akibat kepentingan korporasi atau kepentingan proyek strategis nasional.

Maklum, dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, wilayah kawasan adat berpotensi terkena dampak dari proyek strategi nasional. Hal ini juga terkait reforma agraria yang menyulut persoalan konflik pertanahan hak ulayat adat dan tata ruang. “Belum dilaksanakan secara baik Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ini juga menjadi catatan,” kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria sejauh ini belum mampu mengatasi dan menyelesaikan konflik pertanahan, yang dijalankan melalui Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kemudian, Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Program Sertifikasi Tanah. (Baca Juga: Penyebab RUU Masyarakat Hukum Adat Mangkrak di DPR)  

Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin mengamini pandangan Fernando. Menurutnya, reforma agraria bukanlah sertifikasi tanah yang digadang-gadang pemerintah. Sertifikasi tanah hanya bagian kecil dan tahap akhir dari proses reform di bawah program reforma agraria. Tanpa reforma agraria pun pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensertifikatkan tanah merupakan pekerjaan rutin.

Iwan menerangkan pembaruan agraria atau lebih populer dengan sebutan reforma agraria merupakan usaha sistematis negara untuk merombak atau menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan yaitu dari struktur lama ke struktur baru.

Fernando melanjutkan alat kelengkapan DPD bakal menggandeng KPA menginventarisasi dan memetakan permasalahan agraria di daerah dengan menunjukan keberpihakan kepada masyarakat. Dia pun meminta pemerintah serius melakukan penataan ulang penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, realisasi redistribusi tanah dan legalisasi aset.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno Baleg itu menyetujui harmonisasi RUU MHA secara menyeluruh yang disetujui mayoritas fraksi partai pada September 2020 lalu. Secara garis besar, RUU MHA terdiri dari 17 Bab dan 58 pasal. Antara lain memuat soal identifikasi, pengakuan, perlindungan, hak dan kewajiban, termasuk pemberdayaan masyarakat hukum adat. (ANT)

Tags:

Berita Terkait