MPR-DPD Ingatkan Pentingnya PPHN dalam Amandemen Konstitusi
Terbaru

MPR-DPD Ingatkan Pentingnya PPHN dalam Amandemen Konstitusi

Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tak akan mengurangi kewenangan pemerintah dalam menyusun cetak biru pembangunan nasional. Tapi, PPHN memerlukan amandemen konstitusi, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021, di Komplek Gedung Parlemen, Senin (16/8/21). Foto: RFQ
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021, di Komplek Gedung Parlemen, Senin (16/8/21). Foto: RFQ

Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014 dan 2014-2019 menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Rekomendasi ini diperkuat dengan hasil kajian MPR periode 2019-2024. Karena itu, penting mewujudkan PPHN sebagai bagian memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

Demikian harapan yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR, di Komplek Gedung Parlemen, Senin (16/8/21). Ada beragam pandangan masyarakat tentang pentingnya Indonesia memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah mulai jangka pendek, menengah dan panjang bagi setiap pemerintahan.

“Dengan begitu, sistem manajemen pembangunan nasional menjadi demokratis, transparan, akuntabel dan terintegrasi. Termasuk menjamin pembangunan nasional yang fokus pada upaya pencapaian tujuan bernegara,” ujar pria yang akran disapa Bamsoet ini.

Menurutnya, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting memastikan potret wajah Indonesia masa depan. Setidaknya, dalam kurun waktu 50-100 tahun yang akan datang.  Sebab sudah tentu situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. (Baca Juga: MPR Kembali Wacanakan ‘Haluan Negara’ Masuk dalam Amandemen UUD Tahun 1945)

Dia menjamin keberadaan PPHN yang bersifat arahan ini tak akan mengurangi kewenangan pemerintah dalam menyusun cetak biru pembangunan nasional. Seperti, bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Yang pasti nantinya, PPHN bakal menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan RPJP hingga RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu melanjutkan melalui PPHN rencana strategis pembangunan yang bersifat visioner bakal dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodeisasi pemerintahan yang bersifat elektoral. Dia yakin adanya kesinambungan menjalankan visi misi pemerintahan bakal terwujud pembangunan nasional seutuhnya. PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pembangunan oleh pemerintah.

Seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam mewadahi PPHN sebagai produk hukum Ketetapan MPR sebagaimana hasil kajian, memerlukan perubahan konstitusi. Itu sebabnya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait