MPR-DPD Ingatkan Pentingnya PPHN dalam Amandemen Konstitusi
Terbaru

MPR-DPD Ingatkan Pentingnya PPHN dalam Amandemen Konstitusi

Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tak akan mengurangi kewenangan pemerintah dalam menyusun cetak biru pembangunan nasional. Tapi, PPHN memerlukan amandemen konstitusi, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Golkar itu mengatakan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 mengatur persyaratan dan mekanisme ketat untuk mengubah konstitusi. Perubahan hanya dapat dilakukan terhadap pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Dengan begitu, perubahan terbatas tak serta-merta (otomatis) membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. “Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” katanya.

Senada, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pentingnya keberadaan PPHN dalam Konstitusi Indonesia. Apalagi krisis global yang dipicu pandemi Covid-19 membuka peluang baru, imajinasi baru, dan pemikiran baru, serta pola hidup baru yang dapat menghindari terjadinya krisis serupa di masa depan.

Dia menilai setiap krisis besar bakal melahirkan revolusi pemikiran untuk menjawab setiap perubahan. Kemudian setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru, sering ditandai dengan perubahan konstitusi. Seperti dilakukan Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam, ketika Indonesia menuju sistem politik yang diharapkan lebih demokratis.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan amandemen konstitusi terakhir pernah dilakukan 19 tahun lalu. Nah, kini Indonesia memasuki era baru pasca pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan era disrupsi perubahan global dan tatanan dunia baru. Karenanya, menjadi penting bagi Indonesia memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Karena itu, DPD mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” kata LaNyala MM.

LaNyalla melanjutkan Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sistem pertahanan keamanan bangsa yang besar melalui PPHN. Misalnya, diperlukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Di mana kita sadar atau tidak, sejak amandemen konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada (mekanisme, red) pasar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait