MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi
Terbaru

MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi

MPR tak akan gegabah mengambil keputusan besar soal amendemen kelima konstitusi ini. MPR berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Belum memutuskan

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan memastikan MPR belum memutuskan apapun terkait amendemen kelima UUD 1945. ”Kabar terbaru, MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam dan ketelitian karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” kata Sjarifuddin Hasan.

“Kebutuhan PPHN bagi rakyat perlu konsentrasi menyikapi dan mengelolanya. MPR tak akan gegabah mengambil keputusan besar soal amendemen kelima konstitusi ini.”

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan setelah melakukan kajian pendalaman dan keluar hasilnya, berlanjut pada tahapan selanjutnya yakni tahap sosialisasi ke publik dengan tujuan mengetahui respon balik dari rakyat. Baginya, siapapun pihak yang hendak memberiikan masukan dan pandangannya bakal ditampung MPR. “Kami di MPR akan berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua,” katanya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bung Karno, Pangi Syarwi Chaniago melihat tidak ada jaminan amendemen konstitusi terbatas tak merembet ke pasal lain. Sebab, boleh jadi dakam amendemen terdapat pihak yang menunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Dia menyorot soal keberadaan PPHN yang mirip GBHN.

“Sebenarnya GBHN itu era pertengahan, belum cocok dengan demokrasi. Karena itu jangan lupa garis komando itu sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan sistem pemilihan presiden secara langsung menjadi tak cocok dengan adanya mandataris MPR. Dia khawatir melalui sistem pemilihan langsung, keberadaan PPHN atau GBHN malah menjadikan MPR menjadi mandataris yang berwenang memilih presiden. “Berarti sudah nggak demokrasi lagi. Tapi apakah seperti itu, mungkin kecurigaan saya berlebihan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasional Demokrat di MPR, Taufik Basari menilai amandemen konstitusi kelima dinilai belumlah urgen. Apalagi, amendemen konstitusi belum memenuhi syarat usulan dari sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur Pasal 37 UUD Tahun 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait