MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi
Terbaru

MPR Masih Kaji Mendalam Amendemen Konstitusi

MPR tak akan gegabah mengambil keputusan besar soal amendemen kelima konstitusi ini. MPR berusaha semaksimal mungkin agar apapun hasil kajian dan keputusannya berdampak baik untuk semua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kita melihat hingga saat ini belum ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di MPR, Taufik Basari dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9/2021).

Taufik menyampaikan tiga alasan yang melandasi belum adanya urgensi melakukan amandemen konstitusi dalam waktu dekat. Pertama, masih belum mendalamnnya usulan amandemen terbatas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta dampak kepemimpinan di Indonesia. Dia mengakui wacana amandemen kelima konstitusi sudah bergulir sejak MPR/DPR/DPD periode lalu. Meski terdapat kajian dari beberapa akademisi, tapi hasilnya belum dilakukan uji publik untuk mendapat masukan.

“Hingga kini, belum dilakukan tahap uji publik. Itu sebabnya hasil kajian yang belum disampaikan ke publik serta mendengar respon masyarakat menjadi alasan belum urgensinya dilakukan amandemen kelima konstitusi. Jadi, wacana amandemen konstitusi belum matang,” kata Taufik.

Kedua, belum adanya pelibatan partisipasi publik secara masif. Dia menerangkan UUD Tahun 1945 menjadi hukum dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pelibatan masyarakat Indonesia menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar usulan amandemen konstitusi memenuhi syarat formil. “Tanpa pelibatan partisipasi publik secara masif, maka ini hanya gagasan elit politik saja,” ujarnya.

Ketiga, Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 tentu menyulitkan melakukan uji publik dan partisipasi publik secara masif. Dengan tiga alasan ini, amandemen konstitusi belum urgen dilakukan MPR dalam waktu dekat ini. “Jadi tidak bisa ditentukan pimpinan MPR atau beberapa fraksi di MPR. Amandemen itu karena ada kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini menjadi landasan utama. Nah sekarang 2021 kita pastikan dulu benar-benar ada kebutuhan atau tidak,” tegas Anggota Komisi III DPR yang akrab disapa Tobas itu.

Tags:

Berita Terkait