MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain
Berita

MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain

ICW mencatat sejak 1996 hingga 2020 masih tersisa 39 buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Terlebih, jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para buronan tersebut terbilang fantastis mencapai Rp53 triliun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kedua, Bareskrim mesti segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunaan surat palsu bagi kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Ketiga, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan pihak-pihak lain sebagai penerima suap. Begitu pula terhadap advokat maupun pihak-pihak yang diduga memberi bantuan terhadap Djoko Tjandra dalam pelariannya dari Indonesia.

ICW juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Bila ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah seharusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

“Lembaga legislastif segera mengajukan hak angket terhadap lembaga yang berhubungan dengan pelarian dari Djoko Tjandra yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelijen Negara,” lanjutnya.

Kurnia mengingatkan Djoko Tjandra merupakan satu dari puluhan buron yang masih berkeliaran di sejumlah negara. ICW mencatat sejak 1996 hingga 2020 masih tersisa 39 buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor antara lain, New Guinea, Cina, Singapura, Hongkong, Amerika Serikat dan Australia. Institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain, Kejaksaan 21 orang buron, Kepolisian 13 orang buron, dan KPK 6 orang buron.

“Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah. Terlebih, jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para buronan tersebut terbilang fantastis mencapai Rp53 triliun,” katanya.

BIN memang berhasil memulangkan dua buron kasus korupsi yakni mantan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu. Kemudian Samadikun Hartono di Cina, 2016 lalu. “Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.”

Tags:

Berita Terkait