MPR Tak Agendakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Terbaru

MPR Tak Agendakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Fraksi PDIP di MPR menarik diri menghentikan wacana amendemen konstitusi dengan memasukkan PPHN hingga berakhirnya pemerintahan 2019-2024. Alasanya khawatir agenda amendemen membuka kotak pandora dan adanya penumpang gelap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Diskursus perpanjangan masa jabatan presiden terus menjadi bola liar setelah tiga elit pimpinan partai menyuarakan penundaan Pemilu 2024. Tapi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kewenangan mengamendemen tak pernah berpikir mengagendakan menunda pemilu, apalagi membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen.  

“Itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” ujar Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Selain belum ada keputusan soal amendemen konstitusi soal memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya dan didukung Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, wacana penundaan pemilu pun di luar agenda MPR. Kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan agar wacana amendemen terbatas yang mengatur wewenang MPR terkait PPHN dihentikan sementara.

Dia menegaskan agar rencana amendemen konstitusi kelima yang memasukan PPHN dilakukan setelah berakhirnya pemerintahan periode 2019-2024. Dia khawatir bila amendemen sebelum 2024 malah berpotensi membuka kotak pandora dan adanya agenda gelap. Sebab, sejak awal usulan amendemen konstitusi hanya sebatas memasukkan PPHN, tidak mengagendakan soal penundaan pemilu, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca:

Basarah mengingatkan konstitusi merupakan panduan kehidupan berbangsa dan bernegara jangka panjang. Karenanya konstitusi harus dijaga. Mengubah konstitusi tak boleh berdasarkan atas kepentingan perorangan atau kelompok tertentu yang dapat merusak marwah konstitusi. “PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN yang tidak dilaksanakan pada periode ini,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung penuh langkah PDIP yang menarik diri sementara dari usulan amendemen terbatas konstitusi soal memasukkan PPHN hingga Pemilu 2024. Dia sepakat munculnya wacana penundaan pemilu memiliki konsekuensi perpanjangan masa jabatan presiden yang potensi menjadi agenda gelap yang masuk dalam amendemen konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait