Mr. Abdoel Abbas, Advokat yang Jadi Residen Pertama Lampung
Tokoh Hukum Kemerdekaan

Mr. Abdoel Abbas, Advokat yang Jadi Residen Pertama Lampung

Anggota PPKI lulusan Rechtshogeschool yang berpraktik sebagai advokat.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Abdoel Abbas. Ilustrasi: MYP
Abdoel Abbas. Ilustrasi: MYP

Laman resmi Provinsi Lampung menjelaskan provinsi ini lahir pada 18 Maret 1964, ditetapkan melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 1964. Sebelumnya, Lampung merupakan karesidenan yang tergabung dalam provinsi Sumatera Selatan. Meskipun sebelum 18 Maret 1964 Lampung secara administratif menjadi bagian dari Sumatera Selatan, daerah ini telah menunjukkan potensi besar sehingga termasuk daerah incaran VOC. Di laman yang sama tidak ada uraian historis tentang Lampung sebagai salah satu karesidenan di provinsi Sumatera. Padahal, dari sejarah karesidenan Lampung itulah ada nama Mr Abdoel Abbas. Ia adalah residen pertama Lampung.

Memang, sangat jarang literatur yang secara khusus membahas siapa Mr Abbas dan bagaimana kiprahnya dalam sejarah pergerakan nasional. Namun, namanya tersebar disebutkan dalam beberapa buku memoar, biografi, atau sejarah perjuangan tokoh-tokoh bangsa. Mohammad Hatta, misalnya, menyinggung nama Abbas dalam memoarnya ketika pulang dari Saigon bersama Soekarno dan Radjiman Wediodiningrat.

Mampir di Singapura, Hatta bertemu dengan tiga orang tokoh Sumatera di sebuah hotel. Ketiga utusan Sumatera itu, Dokter Amir, Mr. Teuku M. Hasan, dan Mr Abdoel Abbas, mengaku diundang makan oleh opsir Jepang. Abu Hanifah, dalam tulisannya Revolusi Memakan Anak Sendiri: Tragedi Amir Sjarifuddin (1988), menyebutkan nama Abbas sebagai salah seorang tokoh pergerakan yang tinggal asrama Jalan Kramat 106 – disebut Gedung Sumpah Pemuda. Tapi tidak jelas apakah yang dimaksud adalah Abdoel Abbas.

Satu fakta yang jelas adalah Mr Abdoel Abbas merupakan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sekretariat Negara mencatat dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1995) Abbas adalah wakil Sumatera di PPKI. Abbas ikut hadir dalam penyusunan naskah proklamasi, proklamasi kemerdekaan, dan pengesahan UUD 1945. Ketika rapat PPKI pada 19 Agustus 1945, Soekarno mengusulkan beberapa nama untuk nama daerah yaitu Mangkubumen, provinsi, dan Gubernemen. Soekarno meminta agar dipilih satu nama. Abdul Abbas termasuk yang tidak setuju penggunaan istilah Mangkubumen atau Mangkubumi untuk menyebut provinsi. “Di Sumatera ada banyak gelaran seperti Mangkubumi. Gelar Mangkubumi itu akan menyusahkan urusan pemerintah,” ujarnya.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pemerintah membentuk provinsi Sumatera. Siapa yang akan ditunjuk memimpin Sumatera? Ada tiga tokoh perwakilan Sumatera di PPKI, yaitu Amir, Abbas, dan Teuku M. Hasan. Amir ditunjuk sebagai tim kecil yang memberikan masukan kepada Pemerintah. Amir tidak bersedia memimpin Sumatera karena latar belakang keilmuannya adalah dokter. Nama Abbas kurang disetujui Amir karena yang bersangkutan lebih berpengalaman sebagai advokat ketimbang di pemerintahan. Akhirnya, nama Hasanlah yang ditunjuk menjadi gubernur pertama provinsi Sumatera. Dari diskusi itu terungkap bahwa Abbas menjalankan profesi sebagai advokat.

Baca:

Abbas ikut bersama Amir dan Hasan berkeliling Sumatera, mengabarkan proklamasi kemerdekaan. Alex Kawilarang dalam biografinya A.E Kawilarang untuk Sang Merah Putih (1988), menceritakan pengalamannya bertemu dengan Abbas. “Ada seseorang yang bernama Mr Abbas, di Lampung. Ia mempunyai seorang isteri seorang Manado, Ani Manoppo. Belum lama selang ia kembali dari Jawa. Ia pernah cerita mengenai persiapan kemerdekaan kepada kami. Ia jelaskan mengenai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, bahwa sebagian diambil dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, bahwa sebagian diambil dari Undang-Undang Dasar Rusia, ada yang dari San Min Chui-nya Sun Yat Sen, ada dari Perancis dan ada yang khas untuk bangsa Indonesia yang masih harus mengerti bahwa kita adalah satu bangsa dan punya Tanah Air”.

Tags:

Berita Terkait