Mr. Muhammad Yamin, Peletak Dasar Negara Hingga Pencetus Lembaga Uji Materi
Tokoh Hukum Kemerdekaan

Mr. Muhammad Yamin, Peletak Dasar Negara Hingga Pencetus Lembaga Uji Materi

Muhammad Yamin salah satu tokoh bangsa yang juga berperan besar meletakkan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia pada masa menjelang dan awal kemerdekaan RI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Sebaliknya, Soepomo khawatir jika diberi wewenang pengujian itu akan muncul kesan Balai Agung lebih tinggi dibanding legislatif dan eksekutif. Padahal sistem ketatanegaraan yang sudah disepakati para pendiri negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama lembaga tinggi negara. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR.

Gagasan Yamin itu awalnya memang tidak mendapat tempat dalam konstitusi, UUD 1945. Sebab, Balai Agung (Mahkamah Agung) tak diberi wewenang “membanding undang-undang” produk DPR. Tapi, puluhan tahun kemudian, gagasan Yamin itu diperlukan dan kemudian diakomodir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002.

Pasal 24C UUD Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satunya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dan pelaksanaannya melalui berlakunya UU No.24 Tahun 2003 tentang MK. Demikian pula, Mahkamah Agung (MA) yang diberi wewenang melakukan pengujian peraturan di bawah UU terhadap undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 24A UUD Tahun 1945.

Memiliki banyak talenta

Sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, dalam artikelnya berjudul “Posisi M Yamin dalam Sejarah Indonesia” (2009), melihat Muhammad Yamin yang lahir di Talawi, Sawahlunto, 23 Agustus 1903 dan wafat pada 17 Oktober 1962, adalah pribadi yang punya kemampuan besar dan cita-cita besar. Selain tokoh pergerakan nasional, Yamin memiliki banyak talenta yakni pemikir sejarah (sejarawan), sastrawan, ahli bahasa, politisi, dan ahli hukum, menguasai perundang-undangan serta ikut menata bidang pendidikan dan keguruan.

Tak heran pada masa setelah kemerdekaan, Yamin pernah memangku beberapa jabatan penting antara lain anggota DPR sejak tahun 1950; Menteri Kehakiman periode 1951-1952; Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Norma Budaya Istiadat periode 1953–1955; Menteri Urusan Sosial dan Norma Budaya Istiadat periode 1959-1960; Ketua Dewan Perancang Nasional pada 1962; dan lain-lain.

Masih menurut buku Restu Gunawan berjudul Muhammad Yamin: Dan Cita-Cita Persatuan Dikisahkan kiprah Yamin sebagai Menteri Kehakiman pada periode 1951-1952. Kala itu, Yamin diwarisi untuk mengurusi 17 ribu tahanan dari kabinet sebelumnya. Kebanyakan dari tahanan itu ditahan tanpa proses persidangan sejak 1949 karena dicap komunis atau sosialis. Kala itu, Yamin berani membebaskan 950 tapol yang ditahan tanpa proses penuntutan.

Advokat Senior, Adnan Buyung Nasution adalah salah seorang yang menyaksikan keberanian Yamin itu. Yang pertama dia lakukan ketika menjadi Menteri Kehakiman adalah membebaskan semua tahanan politik. “Dia anti subversif karena orang-orang ditangkap tanpa ada alasan yang jelas,” ungkap Buyung kepada Hukumonline pada September 2009 silam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait