​​​​​​​Mr. Raden Soewandi, Orang Hukum yang Memperkenalkan Ejaan Bahasa Indonesia
Tokoh Hukum Kemerdekaan

​​​​​​​Mr. Raden Soewandi, Orang Hukum yang Memperkenalkan Ejaan Bahasa Indonesia

Dua kali menjadi Menteri di Kabinet Sjahrir. Ia menjadi notaris saat pendirian perusahaan Pengangkutan Penumpang Djakarta alias PPD.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit
Mr. Raden Soewandi. Ilustrasi: BAS
Mr. Raden Soewandi. Ilustrasi: BAS

Pada masa Hindia Belanda, kata ‘hukum’ ditulis dengan ‘hoekoem’. Huruf j ditulis dj, dan huruf c ditulis dengan tj. Ejaan ini, dikenal sebagai ejaan van Ophuysen, sudah diberlakukan sejak 1901. Setelah Indonesia merdeka, dilakukan beragam upaya mengubah hal-hal yang bersifat kolonial. Salah satunya adalah mengubah format ejaan. Huruf oe kini diganti u; kata ulang boleh ditulis dengan angka 2; dan tidak dibedakan kata di sebagai awalan dan sebagai kata depan. Ejaan ini mulai berlaku pada 19 Maret 1947. Inilah yang kemudian dikenal dalam sejarah bahasa Indonesia sebagai ejaan Republik atau ejaan Suwandi.

Nama itu merujuk pada nama Mr R. Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang menginisiasi ejaan baru tersebut. Disebut Ejaan Republik karena lahir setelah Republik Indonesia diproklamasikan. Ejaan baru dilatarbelakangi keinginan para cendekiawan dan budayawan Indonesia pada Kongres Bahasa Indonesia I untuk melepaskan pengaruh kolonial terhadap bahasa Indonesia. Kongres Bahasa Indonesia yang pertama diadakan di gedung Societeit Habiprojo Solo, pada 25-27 Juni 1938. Salah satu rekomendasinya adalah mengganti ejaan resmi Ch. A van Ophuysen

Selama puluhan tahun, ejaan Soewandi dipergunakan, sebelum digantikan oleh Ejaan yang Disempurnakan (EYD) pada 1972. Dalam sejarah kelahiran Kementerian Pendidikan juga disinggung peran Soewandi. Dalam laman resmi kementerian tertulis bahwa pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar yang susunan pengajaran baru”. Tidak mengherakan apabila nama Soewandi juga dikenal di lingkungan pendidikan.

Sejatinya, Soewandi bukanlah orang yang berlatar belakang pendidikan guru. Pria kelahiran Ngawi 31 Oktober 1889 itu adalah lulusan sekolah notaris pada 1923, dan merampungkan pendidikan hukum dari Rechtshogeschool pada 1938. Semasa perjuangan kemerdekaan, Soewandi menjadi pengurus organisasi Boedi Oetomo. Tidak banyak referensi yang menceritakan perjalanan kuliahnya selama di RHS dan Leiden. Salah satu yang dapat dirujuk adalah buku klasik berjudul Penyalahgunaan Hak (Misbruik van Recht) yang diterbitkan Penerbit Djambatan pada 1960. Asli buku ini berbahasa Belanda, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Mr Ratmoko. Buku ini sejatinya adalah skripsi yang ditulis Soewandi pada saat di Rechtshogeschool Batavia. Cara ia menuliskan skripsi ini dianggap menarik. Soewandi berpandangan bahwa orang harus membuang jauh pandangan yang abstrak dan statis terhadap hukum, dan harus belajar melihat hukum dengan cara yang konkrit dan dinamis.

Setelah proklamasi kemerdekaan, Mr Soewandi terlibat dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang dibentuk pada 29 Agustus 1945 untuk membantu Presiden. KNIP adalah cikap bakal DPR. Mr Kasman Singodimedjo memimpin Komite ini, dibantu tiga orang anggota yaitu Soetardjo Kertohadikoesoemo, J. Latuharhary, dan Adam Malik. Anggota Komite ini berjumlah 137 orang. Namun mengingat kondisi negara yang masih genting di tahun-tahun awal kemerdekaan, tugas-tugas KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Situasi tak menentu itu juga tergambar dari perpindahan kantor BP-KNIP. Waktu di Jakarta berkantor di Jalan Pejambon dan Jalan Cilacap (1945), waktu di Cirebon berkantor di Grand Hotel Ribberink (1946), waktu di Purworejo di Grand Hotel van Laar (1947), dan sewaktu di Yogyakarta berkantor di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950).

Hukumonline.com

Mr. Raden Soewandi. Ilustrasi: BAS

Badan Pekerja ini beranggotakan 28 orang. Ketua BP-KNIP adalah Sjahrir, dan wakilnya Amir Sjarifoedin. Sesuai catatan Kasman Singodimedjo, sebagaimana tertuang dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982), Mr. Soewandi merupakan salah seorang anggota BP-KNIP. Anggota lainnya antara lain Sjafrudin Prawiranegara, KH Wahid Hasjim, Mr. Raden Hendromartono, RM Sunario Kolopaking, A. Halim, Subadio Sastrosato, Mr Tan Liang Djie, Supeno, S. Mangunsarkoro, Sudarsono, dan Adam Malik.

Beberapa literatur mengaitkan kedekatannya dengan kelompok Syahrir. Ketika Syahrir membentuk Kabinet Sjahrir II (12 Maret 1946-2 Oktober 1946), Mr Soewandi diangkat menjadi Menteri Kehakiman. Penempatannya sebagai Menteri Kehakiman dikritik karena latar belakangnya berpendidikan Belanda sehingga dianggap percaya pada politik etis Belanda dapat menyebabkannya mudah terjerumus.

Tags:

Berita Terkait