Mudah Memahami Perubahan Peraturan Perundang-undangan Dengan Fitur Konsolidasi
Terbaru

Mudah Memahami Perubahan Peraturan Perundang-undangan Dengan Fitur Konsolidasi

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Memahami Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Memahami Perubahan Peraturan Perundang-undangan

Setiap bulannnya, ada puluhan bahkan terkadang ratusan peraturan baru di Indonesia. Dari mulai peraturan yang mengatur regulasi baru, mengubah regulasi yang lama, bahkan mencabut peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Perubahan regulasi merupakan sesuatu yang niscaya karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan masyarakat.  

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar atau sering disebut judicial review berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 untuk menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Jika MK mengabulkan permohonan terkait pengujian peraturan perundang-undangan maka tidak serta merta menjadikan bagian, pasal, atau ayat dari undang-undang yang diujikan tidak berlaku hanya memberikan tafsir pasal, ayat atau menyatakan pasal, ayat memiliki kekuatan mengikat.

Perubahan peraturan perundang-undangan menjadi penting bagi professional hukum untuk memahami peraturan perundang-undangan secara utuh karena saat professional hukum melakukan riset hukum atau membuat legal opinion jangan sampai pasal atau ayat yang digunakan ternyata sudah berubah, dicabut, atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

Misalnya saat kita mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU 7/1992), apabila diteliti lebih lanjut UU 7/1992 telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak hanya itu, UU 7/1992 juga telah dicabut sebagian oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017, dan pernah dilakukan judicial review oleh MK yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/Puu-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/Puu-Xii/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/Puu-Xviii/2020

Dalam melakukan riset hukum, tentu kita harus mengetahui pasal mana saja dari UU 7/1992 yang masih berlaku, diubah bahkan dicabut dengan mengkaji secara keseluruhan. Ada banyak Undang-Undang dan putusan MK yang harus kita buka untuk memastikan keberlakuannya tentu membuat riset hukum semakin menantang dan memakan waktu banyak. Ada banyak dokumen yang harus dibuka dari mulai berbagai Undang-Undang dan putusan MK menggabungkan pasal atau ayat mana yang masih berlaku dalam UU 7/1992. 

Guna mempermudah riset hukum Anda, Hukumonline menyediakan fitur Peraturan Konsolidasi yaitu naskah gabungan suatu peraturan beserta semua amandemennya yang dilengkapi dengan anotasi putusan pengadilan, serta tafsir terhadap pasal atau ayat dalam suatu peraturan. Dengan membuka fitur peraturan konsolidasi UU 7/1992, Anda bisa mengakses seluruh perubahan dalam satu naskah yang sudah update, komprehensif, dalam format yang nyaman dan mudah digunakan oleh para praktisi hukum.

NMC3PF5KyT4IFftd8TJIi64-I2_INYrWCHZmWYmq

Berbagai peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia, beberapa sudah tidak relevan lagi dan membutuhkan perubahan oleh karena itu peraturan perundang-undangan harus dinamis, tidak mungkin statis. Dengan adanya fitur konsolidasi akan mempermudah mengidentifikasi setiap perubahan dalam suatu peraturan, baik perubahan akibat uji materil melalui putusan pengadilan ataupun perubahan akibat adanya peraturan baru. Hal ini menjadi penting dan perlu diwaspadai oleh setiap professional hukum dari sisi legal and compliance.

Halaman Selanjutnya:
Tags: