Muhammad Isnur: Tantangan YLBHI ke Depan Makin Besar
Profil

Muhammad Isnur: Tantangan YLBHI ke Depan Makin Besar

Perlu metode advokasi baru dalam memberikan bantuan hukum, harus berpikir out of the box. Selain melek hukum, anak LBH juga harus melek politik untuk menggugah kesadaran politik masyarakat melawan oligarki.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pengagum Aktivis HAM Munir Said Thalib ini menganggap semua kasus yang ditanganinya di LBH Jakarta memiliki kesan yang dalam. Dia ingat betul kasus yang pertama kali ditanganinya sewaktu di LBH Jakarta yakni kasus anak yang dituduh mencuri di Bojong Gede. Ibu anak tersebut sambil menangis datang ke Kantor LBH Jakarta dan menceritakan kasus yang menimpa anaknya.

Ibu itu bercerita anaknya dituduh mencuri, dan ditahan bersama orang dewasa. Setelah melakukan investigasi, Isnur menyimpulkan anak itu tidak mencuri, tapi membantu orang tuanya menjual plastik. Setiap jam 3-7 pagi anak itu keluar rumah untuk membantu orang tua. Pada suatu ketika sekitar pukul 03.00 WIB, anak itu melintas di jalan dia dituduh mencuri oleh warga yang kebetulan rumahnya kemalingan.

Sepekan kemudian pencurinya tertangkap, tapi Isnur menceritakan anak itu tetap diproses sampai pengadilan. Alhasil, Pengadilan Negeri Cibinong memutus anak itu bebas. Isnur sangat gembira karena anak itu bisa diputus bebas, mengingat putusan bebas sangat jarang terjadi.

Ketika beracara di pengadilan, Isnur mengaku belum mengantongi kartu advokat. Legalitas yang dipegangnya ketika itu sebagai pengacara adalah surat sertifikat tanda lulus ujian advokat. Untungnya, majelis hakim dan jaksa tidak keberatan, sehingga Isnur bisa melakukan pembelaan hukum di pengadilan.

Kasus lain yang paling diingat ketika mengadvokasi kasus penyerangan jemaah Ahmadiyyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Isnur bersama rekannya membantu evakuasi korban yang terpencar di berbagai tempat dan memboyongnnya ke Jakarta. Akses menuju lokasi sangat sulit, kondisi jalan berbatu, dan gelap nyaris tak ada penerangan. Jarak tempuh dari Jakarta ke lokasi memakan waktu 10 jam.

“Waktu itu full 3 hari menyupir mobil mengevakuasi jemaah Ahmadiyyah,” ujar pria yang kini tengah menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Pancasila ini. 

Saat ini, Isnur melihat tantangan yang dihadapi YLBHI/LBH ke depan makin besar. Sebab, saat ini kekuasaan sangat didominasi kalangan oligarki. Akibatnya hukum dan kebijakan yang ada diwarnai penuh konflik kepentingan. Hal itu dapat dilihat saat terbitnya Revisi UU KPK, UU Minerba, dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait