Muhammadiyah: UU Perkawinan Tak Akui Kawin Beda Agama
Justru karena tidak diakui, pemohon menilai terjadi kekosongan hukum.
Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
al-ihshan
Kekosongan Hukum
Terkait soal ini, Tim Advokasi pun menyodorkan bukti putusan MA bernomor 1400 K/Pdt/1986 yang dimohonkan Andi Vonny Gani P yang ditolak kawin beda agama oleh KCS. Dalam pertimbangannya disebutkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak mengatur perkawinan antaragama, sehingga terjadi kekosongan hukum. Akibatnya, terjadi penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial, agama, atau hukum-hukum positif.