MUI Dukung Perluasan Pidana Kesusilaan
Utama

MUI Dukung Perluasan Pidana Kesusilaan

MUI berharap MK mengabulkan permohonan ini.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
lesbian, gay, biseksual, transgender atau komunitas orientasi seks menyimpang. “Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual ini di masyarakat. Makanya, kita berharap MK mengabulkan permohonan ini,” harapnya.

Seperti diketahui, sidang pengujian Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP yang diajukan Guru Besar IPB Bogor, Euis Sunarti, dkk ini sudah memasuki sidang kesepuluh. Selain pemerintah, beberapa ahli Para Pemohon mulai ahli kedokteran, psikologi hingga ahli hukum sudah didengar pandangannya. Beberapa pihak terkait yang pro dan kontra permohonan ini pun sudah didengar keteranganya seperti Komnas Perempuan, ICJR, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat, Persatuan Islam Isteri, YLBHI, dan MUI.

Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai bersyarat agar sejalan dengan norma agama, Pancasila, dan UUD 1945. Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW), tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex). Sebab, secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis.

yang belum dewasasedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasaPasal 292LGBT
Tags:

Berita Terkait