Mulai Pembahasan, RUU Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif
Terbaru

Mulai Pembahasan, RUU Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif

Berupa rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan tim asesmen terpadu berisikan unsur medis dan unsur hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Pemerintah bersama DPR mulai membahas draf Revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika). Sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah disusun menjadi acuan dalam pembahasan RUU Narkotika ini. Seluruh fraksi partai di Komisi III DPR yang bakal membahas RUU ini memberikan persetujuan secara bulat agar dibahas di tingkat pertama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam paparannya mengatakan draf RUU Narkotika mengedepankan keadilan restoratif dalam draf RUU Narkotika. Yasonna menegaskan revisi UU 35/2009 upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan narkotika di Indonesia.

Yasonna melihat UU 35/2009 dalam implementasinya belum memberi konsep yang jelas tentang pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. Praktiknya, negara melalui penerapan UU 35/2009 memperlakukan sama terhadap tiga kategori itu dengan bandar atau pengedar narkotika yang berujung memunculkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Nah, dengan RUU Narkotika yang mengedepankan keadilan restoratif dilakukan asesmen terlebih dahulu sebelum memutuskan merehabilitasi pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. “Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis, dan unsur hukum,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/3/2022) kemarin.

Baca:

Dia menerangkan unsur medis terdiri dari dokter, psikolog dan/atau psikiater. Sedangkan unsur hukum terdiri dari penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan. Sementara tim asesmen terpadu nantinya bakal menerbitkan rekomendasi terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika bakal dilakukan rehabilitasi atau sebaliknya.

Ditegaskan Yasonna, mengedepankan pendekatan rehabilitasi ketimbang pidana badan   merupakan bentuk keadilan restoratif. Yakni upaya pendekatan penyelesaian pidana yang mengedepankan pemulihan kembali keadaan korban dalam keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak.

Tags:

Berita Terkait